Pengendalian Moda Transportasi, Ganjil Genap Motor Belum Berlaku

Jumat, 21 Agustus 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2726

Pengendalian Moda Transportasi, Ganjil Genap Motor Belum Berlaku

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi.

Saat ini, Ganjil Genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan

Terdapat sejumlah langkah yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari pemberlakuan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi.

Pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan prinsip Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan, belum ada perubahan atas Ganjil Genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.

"Untuk sepeda motor belum dikenakan Ganjil Genap. Saat ini, Ganjil Genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin dikutip dari Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Jumat (21/8).

Dengan diterapkannya Ganjil Genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya. Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya. Sehingga, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Ibu Kota.

Di samping itu, lanjut Syafrin, pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

Pada Pasal 10, diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan / dermaga. Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari kapasitas parkir.

Sementara itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan pada Pasal 11, sebagai berikut:

1. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah

Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;

2. Menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

"Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi COVID-19 tetap bisa dilakukan," pungkas Syafrin.

BERITA TERKAIT
Dishub DKI Jakarta Tiadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda

Dishub DKI Jakarta Tiadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda

Jumat, 14 Agustus 2020 5387

 Ganjil Genap, 24 Kendaraan di Jaktim Ditilang

Ganjil Genap, 24 Kendaraan di Jaktim Ditilang

Senin, 10 Agustus 2020 1760

Diberlakukan Ganjil Genap, Penumpang Transjakarta Naik 7 Persen

Penumpang Transjakarta Meningkat Tujuh Persen

Minggu, 09 Agustus 2020 2248

BERITA POPULER
Petugas tj bantu warga ist2

Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 14568

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 3646

Konpers Jakarta Esports 2026 ist

Jakarta Esports 2026 Hadirkan Panggung Game Lokal, Musik, dan Kreativitas

Senin, 19 Oktober 2026 1265

Transjakarta penghargaan pusta karsa ist

Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

Kamis, 15 Oktober 2026 1984

Masukan Ketua Komisi B Optimalisasi Transportasi Umum MRT ilust 1

Makin Diminati, Transportasi Jakarta Tembus Peringkat 15 Besar Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 997

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks