Layanan Pembayaran Pajak Kembali Beroperasi Pasca-Lebaran

Rabu, 27 Mei 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2467

Hari Pertama Layanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakut Diakses 937 Kendaraan

(Foto: doc)

Kantor unit pelayanan pajak dan layanan Samsat keliling (Samling) di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta telah beroperasi kembali usai libur Lebaran.

Efektif beroperasi lagi mulai 26 Mei 2020

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Aris Firmansyah mengatakan, kantor unit pelayanan pendapatan serta Samsat bersama dan keliling telah kembali beroperasi pada Selasa (26/5) kemarin. 

"Pelayanan di kantor unit pendapatan  tingkat kecamatan se-DKI Jakarta maupun empat kantor Samsat bersama serta layanan keliling kembali efektif beroperasi pada tanggal 26 Mei 2020 sesuai keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya, Rabu (27/5). 

Aris menjelaskan, Bapenda DKI Jakarta juga telah menerapkan sistem online untuk pelaporan sejumlah  pajak daerah sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor unit maupun Samsat. 

"Penerapan sistem online pelayanan pajak di Ibukota di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor,  Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," ungkapnya. 

Untuk itu, lanjut Aries, pihaknya mengimbau warga Ibukota dapat menunaikan pembayaran pajak daerah untuk membantu Pemprov DKI Jakarta yang tengah melakukan upaya penanganan pandemi COVID-19.

"Bapenda DKI Jakarta mengajak warga Jakarta menggunakan kesempatan baik atas kebijakan pemberlakuan penghapusan sanksi denda keterlambatan hingga 29 Mei mendatang sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2020," tandasnya.

 

BERITA TERKAIT
Sanksi Pajak PBB-P2 Selama Status Darurat Covid-19 Dihapus

Hingga Awal April, Realisasi PBB-P2 Kepulauan Seribu Capai Rp2, 4 Miliar

Selasa, 28 April 2020 1927

Ringankan Wajib Pajak, Pemprov DKI Keluarkan Tiga Kebijakan Insentif Pajak Daerah dalam Masa PSBB

Ringankan Wajib Pajak, Pemprov DKI Keluarkan Tiga Kebijakan Insentif Pajak Daerah dalam Masa PSBB

Senin, 27 April 2020 9280

Kantor Samsat Jakarta Barat di Semprot Cairan Disinfektan

Kantor Samsat Jakarta Barat Disemprot Disinfektan

Sabtu, 28 Maret 2020 5395

 Bapenda DKI Jakarta Terapkan Layanan Online E-BPHTB

Bapenda DKI Luncurkan Layanan Online E-BPHTB

Selasa, 10 Maret 2020 10216

BERITA POPULER
Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 3253

Distribusi Benih Ikan Air Tawar anita

4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

Jumat, 02 Oktober 2026 2876

Klinik ilegal ditutup jakpus folmer

Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

Selasa, 06 Oktober 2026 1227

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1625

Mediasi pondok pinang tiyo

Camat Kebayoran Lama Pimpin Mediasi Persoalan Warga Pondok Pinang

Rabu, 07 Oktober 2026 598

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks