Layanan Pembayaran Pajak Kembali Beroperasi Pasca-Lebaran

Rabu, 27 Mei 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2169

Hari Pertama Layanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakut Diakses 937 Kendaraan

(Foto: doc)

Kantor unit pelayanan pajak dan layanan Samsat keliling (Samling) di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta telah beroperasi kembali usai libur Lebaran.

Efektif beroperasi lagi mulai 26 Mei 2020

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Aris Firmansyah mengatakan, kantor unit pelayanan pendapatan serta Samsat bersama dan keliling telah kembali beroperasi pada Selasa (26/5) kemarin. 

"Pelayanan di kantor unit pendapatan  tingkat kecamatan se-DKI Jakarta maupun empat kantor Samsat bersama serta layanan keliling kembali efektif beroperasi pada tanggal 26 Mei 2020 sesuai keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya, Rabu (27/5). 

Aris menjelaskan, Bapenda DKI Jakarta juga telah menerapkan sistem online untuk pelaporan sejumlah  pajak daerah sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor unit maupun Samsat. 

"Penerapan sistem online pelayanan pajak di Ibukota di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor,  Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," ungkapnya. 

Untuk itu, lanjut Aries, pihaknya mengimbau warga Ibukota dapat menunaikan pembayaran pajak daerah untuk membantu Pemprov DKI Jakarta yang tengah melakukan upaya penanganan pandemi COVID-19.

"Bapenda DKI Jakarta mengajak warga Jakarta menggunakan kesempatan baik atas kebijakan pemberlakuan penghapusan sanksi denda keterlambatan hingga 29 Mei mendatang sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2020," tandasnya.

 

BERITA TERKAIT
Sanksi Pajak PBB-P2 Selama Status Darurat Covid-19 Dihapus

Hingga Awal April, Realisasi PBB-P2 Kepulauan Seribu Capai Rp2, 4 Miliar

Selasa, 28 April 2020 1697

Ringankan Wajib Pajak, Pemprov DKI Keluarkan Tiga Kebijakan Insentif Pajak Daerah dalam Masa PSBB

Ringankan Wajib Pajak, Pemprov DKI Keluarkan Tiga Kebijakan Insentif Pajak Daerah dalam Masa PSBB

Senin, 27 April 2020 8934

Kantor Samsat Jakarta Barat di Semprot Cairan Disinfektan

Kantor Samsat Jakarta Barat Disemprot Disinfektan

Sabtu, 28 Maret 2020 5055

 Bapenda DKI Jakarta Terapkan Layanan Online E-BPHTB

Bapenda DKI Luncurkan Layanan Online E-BPHTB

Selasa, 10 Maret 2020 9671

BERITA POPULER
Biro Hukum DKI menggelar Diskusi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Biro Hukum DKI Gelar Diskusi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 05 November 2025 2203

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1483

Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 1011

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1348

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 891

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks