Soal Bus Hibah, DKI dan Kemenhub Harus Duduk Bersama

Minggu, 01 Februari 2015 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 4392

bus tingkat dok beritajakarta

(Foto: doc)

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit memberikan masukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait nasib kelima bus tingkat hibah dari Tahir Foundation yang tidak lolos uji kelayakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Saran saya kepada Pak Gubernur, Pemprov DKI dan Kemenhub mesti duduk bersama mencari solusi

“Saran saya kepada Pak Gubernur, Pemprov DKI dan Kemenhub mesti duduk bersama mencari solusi,“ kata Danang saat dihubungi beritajakarta.com, Minggu (1/2) sore.

Menurut Danang, penjelasan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan kurang jelas. “Kalau saya melihat, PP ini kurang mengakomodasi perkembangan teknologi. Pembuat karoseri, pabrikan mesin, Kementerian PU, Kemenhub, dan Pemprov DKI mesti duduk bersama menghitung spesifikasi kelima bus tersebut dengan kekuatan kondisi jalan yang dilalui sehingga nanti dapat beroperasi dengan aman dan nyaman,“ jelasnya.

Pertemuan tersebut, lanjut Danang, sangat penting agar dapat diketahui apakah ada bahaya gagal konstruksi yang ditimbulkan sehingga membahayakan penumpang saat kelima bus tingkat hibah dioperasikan.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan mencari celah hukum agar kelima bus tingkat hibah sumbangan dari Tahir Foundation dapat beroperasi di jalan ibu kota.

"Saya lagi mau ketemu sama Pak Danang Parikesit selaku Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia. Karena ternyata kepala daerah bisa membuat aturan diskresi untuk operasional bus," kata Basuki, di Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (31/1).

Sekadar diketahui, kelima unit bus tingkat hibah dari Tahir Foundation tidak layak operasi karena terganjal Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Direktorat Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan memandang kelima bus tingkat merek Mercedes Benz tersebut menggunakan chasis (kerangka) untuk bus maxi, bukan untuk bus tingkat. Dengan kondisi chasis  yang lebih kecil, berat bus tersebut pun semakin ringan. Sehingga tidak memenuhi standar PP Nomor 55 Tahun 2012.

Sedangkan spesifikasi yang diatur di dalam PP tersebut di antaranya, berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21.000-24.000 kilogram; panjang keseluruhan sekitar 9 ribu milimeter hingga 13.500 mm; lebar keseluruhan tidak lebih 2.500 mm; dan tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 mm. Sedangkan kelima bus tingkat hibah dari Tahir Foundation hanya memiliki berat 18.000 kg.

BERITA TERKAIT
Basuki Kecewa, Lima Bus Hibah Gagal Uji Kelayakan

Basuki Kesal Bus Hibah Belum Bisa Beroperasi

Jumat, 30 Januari 2015 5311

Dishub Akui, Jalan Alternatif Larangan Motor Lebih Padat

Perluasan Larangan Melintas Sepeda Motor Dibatalkan

Senin, 12 Januari 2015 6022

       BUMD Transjakarta Resmi Kelola Bus Tingkat

PT Transjakarta Resmi Kelola Bus Tingkat Wisata

Jumat, 09 Januari 2015 5459

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7108

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4798

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1868

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2467

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1008

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks