PPKPI Pasar Rebo Terapkan Ingub Pengurangan dan Pemilahan Sampah

Sabtu, 15 Februari 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 2755

PPKPI Pasar Rebo Terapkan Ingub Pengurangan dan Pemilahan Sampah

(Foto: Nurito)

Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, sudah menerapkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 107/2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah.

Makanya kita terapkan Ingub ini agar kebersihan terus terjaga dengan baik,

Kepala PPKPI Pasar Rebo, Budi Karlia Setiyanto mengatakan, penerapan Ingub 107/2019 ini dimulai dengan pembagian 440 tumbler bagi peserta pelatihan. Kemudian pihaknya menyiapkan tujuh tong sampah pilah, sesuai dengan jenisnnya yakni sampah kertas, plastik, residu, B3, elektonik, logam dan sampah organik.

"Makanya kita terapkan Ingub ini agar kebersihan terus terjaga dengan baik," ujar Budi, Sabtu (15/2).

Menurutnya, selama mengikuti pelatihan, semua peserta tidak diperbolehkan membawa botol air mineral, meningat mereka telah diberikan tumbler secara gratis.

"Kami juga membentuk pengurus bank sampah untuk menyortir sampah yang ada. Kemudian sampah ditimbang dan dijual ke pengepul. Hasil penjualan untuk operasional bank sampah," tandas Budi.

BERITA TERKAIT
Dinas LH Ajak Warga Pilah Sampah Sejak Dini

Dinas LH Ajak Warga Pilah Sampah Sejak Dini

Kamis, 13 Februari 2020 2620

Seleksi Pelatihan di PPKPI Pasar Rebo Diikuti 835 Peserta

Seleksi Pelatihan di PPKPI Pasar Rebo Diikuti 835 Peserta

Kamis, 06 Februari 2020 12038

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 880

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 798

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1159

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 599

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1100

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks