Bayar Retribusi Makam Kini Bisa di Kelurahan

Senin, 19 Januari 2015 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Dunih 23741

Bayar Biaya Pemakaman Bisa Melalui PTSP

(Foto: Hendi Kusuma)

Peningkatan pelayanan warga terus dilakukan Pemprov DKI. Lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) warga yang dulu mengurus pelayanan ke kantor walikota, kini cukup datang ke PTSP yang berada di kelurahan. Pelayanan yang diberikan pun cukup lengkap, baik soal perizinan, hingga membayar retribusi makam.

Pokoknya saya tidak ingin praktek-praktek jual makam terjadi lagi tahun ini, semuanya harus melalui PTSP

"Dokumen dan biaya makam saat ini bisa langsung diurus di PTSP tingkat kelurahan, nantinya warga hanya tinggal menunjukkan surat kepada petugas TPU," ujar Kepala Sudin Pemakaman Jakarta Timur, Mimih Rahmiati, Senin, (19/1).

Diakui Mimih, selama ini di Jakarta Timur marak terjadi jual beli makam oleh oknum tertentu, bahkan warga dikenakan biaya mahal hingga Rp 3 juta. Hal yang sangat merugikan masyarakat itu, diharapkan ke depan tidak terulang kembali.

"Pokoknya saya tidak ingin praktek-praktek jual makam terjadi lagi tahun ini, semuanya harus melalui PTSP," tegasnya.

Dituturkan Mimih, dengan melalui PTSP warga nantinya akan dikenakan biaya sesuai dengan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) yaitu untuk jenis makam AA1 dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu per makam, AA2 sebesar Rp 80 ribu, A1 sebesar Rp 60 ribu, A2 sebesar Rp 40 ribu dan A3 gratis untuk warga yang tidak mampu.

"Tentang retribusi biaya makam sudah diatur sesuai dengan SKRD dengan masa aktif selama 3 tahun, jika tidak diperpanjang kemungkinan lahan akan digunakan untuk warga lain," tutur Mimih.

Keijakan pengalihan ini, karena minimnya lahan makam yang tersedia. Menurutnya dari 28 TPU yang ada di Jakarta Timur semuanya penuh, dan hanya ada satu yang lahannya masih kosong yaitu TPU Pondok Ranggon.

"Saya mengimbau warga yang tinggal di kawasan TPU yang masih memiliki lahan agar bersedia lahanya dibebaskan," ucapnya.

BERITA TERKAIT
Relokasi Makam Kapuk Teko Masih Terkendala

Relokasi Makam Kapuk Teko Masih Terkendala

Selasa, 13 Januari 2015 14138

 ribuan ahli waris makam dan warga mengancam melakukan mendatangi Kantor Balai Kota.

Ahli Waris TPU Kapuk Teko Akan Datangi Balaikota

Sabtu, 04 Oktober 2014 13361

Genangan TPU Kapuk Teko

Pemindahan 3.180 Makam TPU Kapuk Teko Terancam Molor

Senin, 26 Mei 2014 8820

Pelestarian Cagar Budaya :Situs Makam Pangeran Jayakarta Akan Ditata

Penataan Makam Pangeran Jayakarta Rampung 2016

Jumat, 05 Desember 2014 8720

makam pangeran jayakarta

Penataan Makam Pangeran Jayakarta Terkendala

Selasa, 28 Oktober 2014 9028

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 789

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 827

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1649

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 915

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 640

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks