Pemkot Jakpus Dukung Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Senin, 16 September 2019 Reporter: Agung Supriyanto Editor: Toni Riyanto 1886

Pemkot Jakpus Dukung Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

(Foto: Agung Supriyanto)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mendukung program pengutamaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik.

Khususnya kepada generasi muda

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, bahasa Indonesia merupakan bahasa negara sebagai identitas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Penggunaan bahasa Indonesia juga dapat menguatkan daya saing bangsa.

"Sudah seharusnya lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan mendukung program pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik. Pemkot Jakpus sangat mendukung," ujarnya, saat acara Sosialisasi Pengutamaan Penggunaan Bahasa Negara, Senin (16/9).

Irwandi menjelaskan, penggunaan bahasa Indonesia perlu terus disosialisasikan secara masif. Sebab, hal itu bisa membangkitkan semangat nasionalisme, cinta tanah air.

"Khususnya, kepada generasi muda. Mereka boleh belajar bahasa asing, tapi jangan sampai bahasa negara kita, bahasa Indonesia tidak diutamakan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Kemdikbud RI Gelar Kongres Bahasa Indonesia XI

Kemdikbud RI Gelar Kongres Bahasa Indonesia XI

Senin, 29 Oktober 2018 2763

 Pemprov DKI Terima Penghargaan Reksa Bahasa

Pemprov DKI Dapat Penghargaan Reksa Bahasa

Senin, 10 Desember 2018 3122

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469477

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309176

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261390

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196953

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194734

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik