BPRD Gencarkan Sosialisasi Klasifikasi Tarif PBB-P2

Jumat, 05 Juli 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 3696

BPRD Gencarkan Sosialisasi Klasifikasi Tarif PBB-P2

(Foto: Adriana Megawati)

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Makanya kita gencarkan sosialisasi ini agar semua tahu kalau tarif PBB-P2 ini ada empat jenis

Sosialisasi ini digencarkan agar para Wajib Pajak (WP) di Ibukota memahami klasifikasi tarif PBB-P2 yang terbagi menjadi empat jenis.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, hingga kini masih banyak WP yang belum memahami klasifikasi tarif yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011. Oleh sebab itu, pihaknya pun menggencarkan sosialisasi ini kepada WP hingga ke tingkat kelurahan.

"Makanya kita gencarkan sosialisasi ini agar semua tahu kalau tarif PBB-P2 ini ada empat jenis," ujarnya, Jumat (5/7).

   

Faisal menyebutkan, klasifikasi tarif pajak yang dimaksud yakni WP yang memiliki Nilai Jual Obyek  Pajak (NJOP) atau bangunan kurang dari Rp 200 juta akan dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,01 persen. Kemudian WP yang memiliki NJOP atau bangunan dari Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar dikenakan tarif PBB-P2 0,1 persen.

"Kalau NJOP dan bangunannya dari Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar kena tarif 0,2 persen. Sementara kalau NJOP dan bangunannya lebih dari Rp 10 miliar, kena tarif 0,3 persen. Kita laksanakan sesuai batas kemampuan pemilik bangunan," ungkapnya.

Menurutnya, batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun ini telah ditetapkan di pertengahan September. Apabila WP tidak segera menunaikan kewajibannya akan terkena sanksi denda sebesar dua persen per bulan hingga 48 persen selama 24 bulan.

"Kalau masih tidak bayar, nanti kita sanksi mulai dari imbauan, surat peringatan hingga penagihan paksa," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 BPRD DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Pajak di Taman Sari

BPRD Gelar Sosialisasi Pajak Restoran dan Reklame di Taman Sari

Rabu, 10 Oktober 2018 4281

BPRD Gencarkan Optimalisasi Pajak Melalui Surat Paksa

BPRD Terus Gencarkan Optimalisasi Pajak

Rabu, 03 Juli 2019 2014

BPRD DKI Tagih Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jaksel

BPRD DKI Tagih Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jaksel

Kamis, 04 Juli 2019 2305

BERITA POPULER
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 2825

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 1431

MRT operasional jati (1)

MRT Lakukan Penyesuaian Akses Pintu Masuk Stasiun Bundaran HI dan Dukuh Atas

Jumat, 12 Juni 2026 819

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1817

IMG 20260610 WA0101

20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

Rabu, 10 Juni 2026 1077

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks