Kamis, 13 Februari 2014
Reporter: Erna Martiyanti
Editor: Agustian Anas
3030
(Foto: doc)
Mulai awal Februari, Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan layanan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) secara online. Dengan adanya sistem ini selain memudahkan masyarakat, dipastikan waktu pembuatan lebih singkat yakni hanya satu pekan saja. Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan tidak ada lagi alasan bagi warga Jakarta untuk tidak membuat IMB setiap akan mendirikan bangunan.
Pria yang akrab disapa Jokowi ini, mengatakan layanan ini sengaja dibuat atas permintaan warga untuk dipermudah. Namun dirinya mengancam akan merobohkan bangunan yang tidak memiliki IMB. "Sudah gampang sekarang semuanya (mengurus IMB), jadi kalau nggak punya IMB, saya gempur nanti," ujar Jokowi, usai meresmikan pelayanan IMB online di kantor Kecamatan Kemayoran, Jalan Serdang III, Jakarta Pusat, Kamis (13/2)
Hal tersebut, lanjut Jokowi, sebagai kompensasi atas permintaan dari warga yang mengeluhkan lambatnya pengurusan IMB secara manual. Dengan menggunakan layanan IMB online, warga yang biasanya membutuhkan waktu 15 hingga 30 hari untuk mengurus IMB, kali ini hanya butuh waktu paling lama 7 hari.
"Keluhan-keluhannya dulu kan, ngurusnya IMB-nya lama. Sekarang sudah cepat, pakai online bisa dari rumah. Paling lama 7 hari tapi prakteknya ada yang cuma 4 hari sudah selesai," kata Jokowi.
Menurutnya, ke depan bila Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah siap di setiap wilayah kota, maka pelayanan IMB online akan bergabung di dalamnya. Sehingga nantinya semua layanan akan berada di satu pintu yang bisa mempersingkat waktu juga. "Secepatnya, nanti kalau PTSP-nya sudah siap gabung ke sana. Perdanya kan sudah ada," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2291
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2216
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1687
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran
Kamis, 19 Maret 2026
947
DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah