Satpol PP Senen Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Senin, 26 November 2018 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Rio Sandiputra 4386

Satpol PP Senen Tertibkan Alat Peraga Kampanye

(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)

Personel Satpol PP beserta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Ada tiga titik yang menjadi fokus penertiban kali ini.

Ada 20 petugas gabungan kita kerahkan untuk menurunkan APK

Kepala Satuan Tugas Satpol PP Kecamatan Senen, Sunaryo mengatakan, jajarannya menurunkan puluhan APK di antaranya berada di flyover simpang lima Senen serta pada pagar pembatas jalur bus Transjakarta yang ada di Jalan Kramat serta Jalan Salemba Raya.

"Ada 20 petugas gabungan kita kerahkan untuk menurunkan APK. Ada 43 bendera yang kami tertibkan," ujar Sunaryo, Senin (26/11).

Sunaryo menegaskan pihaknya akan mengintensifkan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya. 

"Memasang tidak pada tempatnya langsung kita copot," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Kemayoran Lakukan Penataan Jl Inspeksi Kali Item

Satpol PP Kemayoran Lakukan Penataan Jl Inspeksi Kali Item

Kamis, 22 November 2018 5029

 Kecamatan Johar Baru Halau PKL di Jalan Percetakan Negara

Satpol PP Johar Baru Halau PKL di Jl Percetakan Negara

Jumat, 16 November 2018 5280

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2493

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1200

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 958

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 506

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1101

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks