Senin, 26 November 2018 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Rio Sandiputra 4103
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Personel Satpol PP beserta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Ada tiga titik yang menjadi fokus penertiban kali ini.
Ada 20 petugas gabungan kita kerahkan untuk menurunkan APK
Kepala Satuan Tugas Satpol PP Kecamatan Senen, Sunaryo mengatakan, jajarannya menurunkan puluhan APK di antaranya berada di flyover simpang lima Senen serta pada pagar pembatas jalur bus Transjakarta yang ada di Jalan Kramat serta Jalan Salemba Raya.
"Ada 20 petugas gabungan kita kerahkan untuk menurunkan APK. Ada 43 bendera yang kami tertibkan," ujar Sunaryo, Senin (26/11).
Sunaryo menegaskan pihaknya akan mengintensifkan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya.
"Memasang tidak pada tempatnya langsung kita copot," tandasnya.