Rabu, 12 Februari 2014
Reporter: Budhi Firmansyah Surapati
Editor: Agustian Anas
2178
(Foto: doc)
Sebanyak 4 orang sopir angkot Koperasi Wahana Kalpika (KWK) U11 jurusan Muara Baru-Angke ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Penjaringan. DH (43), TY (34), Ud (37), Jr (44) merupakan 4 dari 30 orang sopir angkot yang sebelumnya diamankan saat terjadi perusakan 3 unit BKTB di wilayah Kecamatan Penjaringan, Selasa (11/2) kemarin.
Kapolsek Penjaringan, AKBP Suyudi AS mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, ke-26 orang yang diamankan diperbolehkan pulang. Sedangkan 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Penjaringan, kita tetap 4 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ujar Suyudi, Rabu (12/2).
Suyudi menjelaskan, keempat pelaku tesebut berperan langsung melakukan pengrusakan terhadap kaca-kaca BKTB. Mereka menimpuk dengan batu sehingga sebagian kaca dari ketiga bus mengalami pecah. "Motifnya memang tidak suka dengan keberadaan BKTB di rute mereka," ungkapnya.
Pihaknya, kata Suyudi, akan menjamin keamanan BKTB jurusan Monas-PIK beroperasi kembali. Bahkan, pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan koordinator para sopir agar mereka tidak lagi melakukan tindakan pengrusakan.
"Para koordinator sudah sepakat untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan perusakan lagi. Kalau sampai terjadi lagi akan kita tindak tegas," katanya.
Seperti diberitakan, setelah melakukan aksi demo di Balaikota, Selasa (11/2), sejumlah sopir angkot diduga melakukan perusakan terhadap BKTB bernopol B 7660 IX, di Jl Gedong Panjang, BKTB bernopol B 7738 IV di Jl Muara Karang serta BKTB bernopol B 7870 IV di Jl Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 5 unit angkot dan 30 orang sopir KWK. Namun karena tidak memenuhi unsur pidana, 26 lainnya dibebaskan.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9246
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3216
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3635
MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis
Rabu, 29 Juli 2026
1931
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman