Jokowi Berhenti, Ahok Resmi Pimpin Jakarta

Jumat, 17 Oktober 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 4309

 Jokowi Berhenti, Ahok Resmi Pimpin Jakarta

(Foto: doc)

Paska dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, otomatis Basuki Tjahaja Purnama langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Kalau tidak salah, satu bulan sejak tanggal 16 Oktober, ya paling tanggal 16 November beliau harus sudah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, Basuki resmi menjadi Plt Gubernur terhitung sejak dikeluarkannya Keppres pada 16 Oktober kemarin. Sementara pelantikan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta paling lama dilakukan satu bulan setelah Keppres keluar.

"Kalau tidak salah, satu bulan sejak tanggal 16 Oktober, ya paling tanggal 16 November beliau harus sudah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta," kata Heru, Jumat (17/10).

Dikatakan Heru, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014. Dalam aturan tersebut ada beberapa alternatif untuk tenggang waktu yang diberikan, namun paling lama hingga satu bulan.

Menurut Heru, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi kepada beberapa pakar terkait dengan Perpu yang baru saja dikeluarkan tersebut. Diharapkan pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta bisa berjalan dengan lancar. "Nanti kita lihat lah mudah-mudahan sesuai dengan yang ada di undang-undang," ucapnya.

Seperti diketahui, Keppres Nomor 98/T/2014 tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta telah diterbitkan pada 16 Oktober kemarin. Dalam surat yang sama, juga diatur Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menjabat sebagai Plt Gubernur DKI. Tujuannya agar tidak tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Menurut Heru, Keppres tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri ke Pemprov DKI Jakarta. Ada tiga surat yang disampaikan yakni ke Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI tembusan ke DPRD DKI, serta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

BERITA TERKAIT
Distamkam Minta Jaminan Koordinator Syukuran Rakyat Tak Rusak Taman

Pesta Rakyat Jangan Sampai Merusak Taman

Kamis, 16 Oktober 2014 4662

Kemendagri: Jabatan Ahok Sekarang Plt Gubernur

Ahok Resmi Jadi Plt Gubernur DKI

Kamis, 16 Oktober 2014 5572

Jokowi Yakin Ahok Tahu Prioritas Kerja untuk Ibu Kota

Jokowi Yakin Ahok Tahu Prioritas Kerja untuk Ibu Kota

Kamis, 16 Oktober 2014 8774

jokowi basuki dok beritajakarta

Ini Kesuksesan Jokowi Selama Memimpin Ibu Kota

Rabu, 15 Oktober 2014 18619

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5243

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1350

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1448

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1376

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 560

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks