Jokowi Berhenti, Ahok Resmi Pimpin Jakarta

Jumat, 17 Oktober 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 4349

 Jokowi Berhenti, Ahok Resmi Pimpin Jakarta

(Foto: doc)

Paska dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, otomatis Basuki Tjahaja Purnama langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Kalau tidak salah, satu bulan sejak tanggal 16 Oktober, ya paling tanggal 16 November beliau harus sudah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, Basuki resmi menjadi Plt Gubernur terhitung sejak dikeluarkannya Keppres pada 16 Oktober kemarin. Sementara pelantikan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta paling lama dilakukan satu bulan setelah Keppres keluar.

"Kalau tidak salah, satu bulan sejak tanggal 16 Oktober, ya paling tanggal 16 November beliau harus sudah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta," kata Heru, Jumat (17/10).

Dikatakan Heru, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014. Dalam aturan tersebut ada beberapa alternatif untuk tenggang waktu yang diberikan, namun paling lama hingga satu bulan.

Menurut Heru, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi kepada beberapa pakar terkait dengan Perpu yang baru saja dikeluarkan tersebut. Diharapkan pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta bisa berjalan dengan lancar. "Nanti kita lihat lah mudah-mudahan sesuai dengan yang ada di undang-undang," ucapnya.

Seperti diketahui, Keppres Nomor 98/T/2014 tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta telah diterbitkan pada 16 Oktober kemarin. Dalam surat yang sama, juga diatur Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menjabat sebagai Plt Gubernur DKI. Tujuannya agar tidak tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Menurut Heru, Keppres tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri ke Pemprov DKI Jakarta. Ada tiga surat yang disampaikan yakni ke Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI tembusan ke DPRD DKI, serta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

BERITA TERKAIT
Distamkam Minta Jaminan Koordinator Syukuran Rakyat Tak Rusak Taman

Pesta Rakyat Jangan Sampai Merusak Taman

Kamis, 16 Oktober 2014 4716

Kemendagri: Jabatan Ahok Sekarang Plt Gubernur

Ahok Resmi Jadi Plt Gubernur DKI

Kamis, 16 Oktober 2014 5634

Jokowi Yakin Ahok Tahu Prioritas Kerja untuk Ibu Kota

Jokowi Yakin Ahok Tahu Prioritas Kerja untuk Ibu Kota

Kamis, 16 Oktober 2014 8822

jokowi basuki dok beritajakarta

Ini Kesuksesan Jokowi Selama Memimpin Ibu Kota

Rabu, 15 Oktober 2014 18759

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9255

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3225

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3645

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1941

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1511

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks