Komisi E Minta Seluruh Rumah Sakit di Jakarta Taati Aturan

Selasa, 12 September 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1794

Komisi E Dorong Seluruh Rumah Sakit di DKI Taat Aturan

(Foto: doc)

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta seluruh rumah sakit di Ibukota mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan itu ada di Pasal 32 ayat 1. Seluruh rumah sakit intinya dilarang menolak pasien dan meminta uang muka

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah diatur, rumah sakit pemerintah ataupun swasta wajib menerima pasien dan dilarang menolak dengan alasan apapun.

"Ketentuan itu ada di Pasal 32 ayat 1. Seluruh rumah sakit intinya dilarang menolak pasien dan meminta uang muka," ujarnya, Selasa (12/9).

Ia melanjutkan, sesuai UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) wajib melakukan pembinaan kepada seluruh rumah sakit.

"Artinya di sini harus ada keseriusan dari Dinkes untuk melakukan pengawasan. Kalau ada yang melanggar ketentuan bisa ditindak tegas," tuturnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Hasan Basri Umar. Ia mengatakan, prinsip utama pendirian rumah sakit sejatinya untuk melayani masyarakat.

"Jadi bukan hanya untuk mencari benefit. Kita harus mendorong pemerintah lebih tegas agar rumah sakit ini taati aturan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dewan Dorong RS Swasta Bermitra dengan BPJS Kesehatan

Dewan Dorong Rumah Sakit Swasta Bermitra dengan BPJS

Senin, 11 September 2017 2598

Sekda Akan Evaluasi Pemberian Rekomendasi RS Swasta

Sekda Minta Rumah Sakit Utamakan Pelayanan

Senin, 11 September 2017 4322

BERITA POPULER
Warga beri dukungan RDF plant ist

Dukungan RDF Plant Rorotan Datang dari Warga Sekitar

Jumat, 06 Februari 2026 4084

Polusi kendaraan dok

Pramono Ungkap Strategi Atasi Polusi Udara Jakarta

Selasa, 10 Februari 2026 686

Kepala Kantor Perwakilan BI DKI Iwan Setiawan folmer ist

BI Prediksi Perekonomian Jakarta 2026 Terus Tumbuh

Senin, 09 Februari 2026 687

Mudik gratis pemprov

Pemprov DKI Tambah Kuota Peserta Mudik Gratis Tahun Ini

Selasa, 10 Februari 2026 518

IMG 20260208 WA0118

Ribuan Personel Gabung Kerja Bakti Jaga Jakarta Bersih di Waduk Cincin

Minggu, 08 Februari 2026 798

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks