Komisi E Minta Seluruh Rumah Sakit di Jakarta Taati Aturan

Selasa, 12 September 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1783

Komisi E Dorong Seluruh Rumah Sakit di DKI Taat Aturan

(Foto: doc)

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta seluruh rumah sakit di Ibukota mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan itu ada di Pasal 32 ayat 1. Seluruh rumah sakit intinya dilarang menolak pasien dan meminta uang muka

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah diatur, rumah sakit pemerintah ataupun swasta wajib menerima pasien dan dilarang menolak dengan alasan apapun.

"Ketentuan itu ada di Pasal 32 ayat 1. Seluruh rumah sakit intinya dilarang menolak pasien dan meminta uang muka," ujarnya, Selasa (12/9).

Ia melanjutkan, sesuai UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) wajib melakukan pembinaan kepada seluruh rumah sakit.

"Artinya di sini harus ada keseriusan dari Dinkes untuk melakukan pengawasan. Kalau ada yang melanggar ketentuan bisa ditindak tegas," tuturnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Hasan Basri Umar. Ia mengatakan, prinsip utama pendirian rumah sakit sejatinya untuk melayani masyarakat.

"Jadi bukan hanya untuk mencari benefit. Kita harus mendorong pemerintah lebih tegas agar rumah sakit ini taati aturan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dewan Dorong RS Swasta Bermitra dengan BPJS Kesehatan

Dewan Dorong Rumah Sakit Swasta Bermitra dengan BPJS

Senin, 11 September 2017 2579

Sekda Akan Evaluasi Pemberian Rekomendasi RS Swasta

Sekda Minta Rumah Sakit Utamakan Pelayanan

Senin, 11 September 2017 4305

BERITA POPULER
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan di Balai Kota, Senin (22/12)

Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api

Senin, 22 Desember 2025 914

Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1233

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1535

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1215

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1259

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks