Rabu, 26 Juli 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1609
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menyatakan akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan dengan sebaik-baiknya.
Tentu kami akan susun berdasarkan prinsip efisiensi, transparan, proporsional, dan akuntabel
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan, raperda ini akan menjadi payung hukum penyediaan anggaran untuk pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian dan belanja penunjang kegiatan DPRD.
"Tentu kami akan susun berdasarkan prinsip efisiensi, transparan, proporsional, dan akuntabel," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7).
Yuke menjelaskan, raperda ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.
"Raperda ini akan terdiri atas 6 Bab dan 29 Pasal," ucapnya.
Ia merinci, enam bab dalam raperda ini berisi ketentuan umum yang mencakup penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD DKI.