142 Botol Miras di Pulau Tidung Disita

Minggu, 09 Juli 2017 Reporter: Suparni Editor: Andry 2111

       142 Botol Miras di Pulau Tidung Disita

(Foto: Suparni)

142 botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual di sejumlah warung kelontong di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu disita.

Dari tiga warung ditemukan ada 142 botol minuman keras dan langsung kami sita

"Dari tiga warung ditemukan ada 142 botol minuman keras dan langsung kami sita," ujar Cecep Suryadi, Lurah Pulau Tidung, Minggu (9/7).

Ia menjelaskan, razia miras ini digelar untuk menindaklanjuti laporan warga yang kerap mendapati wisatawan sedang berpesta miras. Diketahui miras tersebut dibeli para wisatawan dari sejumlah warung kelontong millik warga setempat.

"Kami berikan teguran keras kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual miras," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Jelang Ramadhan, 15.210 Botol Miras Dimusnahkan

15.210 Botol Miras Dimusnahkan di Jaktim

Jumat, 26 Mei 2017 1911

480 Botol Miras di Sita di Wilayah Tambora

480 Botol Miras Disita dari Wilayah Tambora

Jumat, 26 Mei 2017 1754

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469103

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308213

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284405

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261042

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196657

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik