Pemilik Mobil Terkena Derek Diminta Segera Bayar Denda

Kamis, 25 Mei 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 2115

Pemilik Mobil Terkena Derek Diminta Segera Bayar Denda

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan meminta kepada pemilik mobil yang diderek segera membayarkan denda langsung ke Bank DKI. Jika tidak, denda akan terus diakumulasi setiap harinya.

Kalau masih tidak diambil juga denda bertambah setiap harinya Rp 500 ribu secara otomatis

"Kendaraan yang diderek langsung masuk ke Bank DKI secara online. Pembayaranya langsung ke Bank DKI," ujar Christianto, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakaarta Selatan, Kamis (25/5).

Menurutnya, aturan denda tersebut tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Mobil yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu per hari dan akan terus bertambah jika tidak segera dibayarkan.

Christianto mengatakan, saat ini ada dua unit kendaraan yang lebih dari dua bulan tidak diambil pemiliknya. Dendanya pun sudah mencapai puluhan juta rupiah.

Kendaraan tersebut yakni satu unit mobil Kijang Innova yang di derek 91 hari lalu total denda mencapai Rp 45.500.000 dan taksi yang diderek 69 hari lalu dengan denda mencapai Rp 31.500.000.

"Pemilik kendaraan sudah kami berikan surat pemberitahuan sebanyak dua kali, namun saat ini belum ada respons. Kalau masih tidak diambil juga denda bertambah setiap harinya Rp 500 ribu secara otomatis," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bus Transjakarta Koridor 5, 7 dan 11 Tetap Beroperasi

Bus Transjakarta Koridor 5, 7 dan 11 Tetap Beroperasi

Kamis, 25 Mei 2017 2457

Flyover Kampung Melayu Ditutup, Lalu Lintas Dialihkan

Lalu Lintas di Flyover Kampung Melayu Dialihkan

Kamis, 25 Mei 2017 4653

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2439

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2573

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 1029

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1805

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1437

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks