Pemilik Mobil Terkena Derek Diminta Segera Bayar Denda

Kamis, 25 Mei 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 2034

Pemilik Mobil Terkena Derek Diminta Segera Bayar Denda

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan meminta kepada pemilik mobil yang diderek segera membayarkan denda langsung ke Bank DKI. Jika tidak, denda akan terus diakumulasi setiap harinya.

Kalau masih tidak diambil juga denda bertambah setiap harinya Rp 500 ribu secara otomatis

"Kendaraan yang diderek langsung masuk ke Bank DKI secara online. Pembayaranya langsung ke Bank DKI," ujar Christianto, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakaarta Selatan, Kamis (25/5).

Menurutnya, aturan denda tersebut tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Mobil yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu per hari dan akan terus bertambah jika tidak segera dibayarkan.

Christianto mengatakan, saat ini ada dua unit kendaraan yang lebih dari dua bulan tidak diambil pemiliknya. Dendanya pun sudah mencapai puluhan juta rupiah.

Kendaraan tersebut yakni satu unit mobil Kijang Innova yang di derek 91 hari lalu total denda mencapai Rp 45.500.000 dan taksi yang diderek 69 hari lalu dengan denda mencapai Rp 31.500.000.

"Pemilik kendaraan sudah kami berikan surat pemberitahuan sebanyak dua kali, namun saat ini belum ada respons. Kalau masih tidak diambil juga denda bertambah setiap harinya Rp 500 ribu secara otomatis," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bus Transjakarta Koridor 5, 7 dan 11 Tetap Beroperasi

Bus Transjakarta Koridor 5, 7 dan 11 Tetap Beroperasi

Kamis, 25 Mei 2017 2391

Flyover Kampung Melayu Ditutup, Lalu Lintas Dialihkan

Lalu Lintas di Flyover Kampung Melayu Dialihkan

Kamis, 25 Mei 2017 4513

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1025

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 790

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1030

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1787

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1250

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks