18 Rusun Terima SK Badan Hukum Koperasi

Selasa, 14 Maret 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 3899

Sebanyak 18 Rusunawa Terima SK Badan Hukum Koperasi

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta memberikan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi untuk 18 rusun yang tersebar di lima wilayah kota.

Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang

Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, setelah memiliki badan hukum, koperasi yang ada di rusun dapat lebih dikembangkan. Warga juga bisa mengajukan pinjaman modal ke bank untuk wirausaha.

"Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang," katanya, Selasa (14/3).

Ia juga menjelaskan, dengan adanya badan hukum, koperasi di rusun bisa bermitra dengan rusun lain maupun perusahaan dalam pengembangan usaha.

"Kita juga akan fasilitasi agar mereka mendapat SIUP, TDP dan NPWP," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Enam Koperasi Rusun akan Diberi Bantuan Gerobak

Enam Koperasi Rusun akan Diberi Bantuan Gerobak

Kamis, 07 April 2016 4747

Jambore Koperasi Rusunawa Akan Digelar 28 Mei Mendatang

DKI Gelar Jambore Koperasi Rusun

Rabu, 25 Mei 2016 4070

BERITA POPULER
Pelatihan Satpam di Jakut Diikuti 100 Peserta

100 Warga Jakut Ikuti Pelatihan Satpam

Kamis, 21 Agustus 2025 587

Pawai 1.000 Peserta Meriahkan Tapak Tilas Proklamasi

Pawai 1.000 Peserta Meriahkan Tapak Tilas Proklamasi

Sabtu, 16 Agustus 2025 1315

 Warga Kepulauan Seribu Antusias Ikuti Pelatihan Sertifikasi Selam A2

15 Warga Kepulauan Seribu Ikuti Pelatihan Selam Level A2

Rabu, 20 Agustus 2025 587

Puluhan Warga Ikut Pelatihan Kuliner dan Kerajinan Tangan Khas Betawi

150 Warga Jakpus Dilatih Bikin Kerajinan dan Kuliner Betawi

Rabu, 20 Agustus 2025 570

DPRD DKI Dukung Rencana TMR Dibuka hingga Malam Hari

Rencana Operasional Malam Harus Utamakan Konservasi Hewan TMR

Kamis, 21 Agustus 2025 456

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik