18 Rusun Terima SK Badan Hukum Koperasi

Selasa, 14 Maret 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 3964

Sebanyak 18 Rusunawa Terima SK Badan Hukum Koperasi

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta memberikan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi untuk 18 rusun yang tersebar di lima wilayah kota.

Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang

Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, setelah memiliki badan hukum, koperasi yang ada di rusun dapat lebih dikembangkan. Warga juga bisa mengajukan pinjaman modal ke bank untuk wirausaha.

"Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang," katanya, Selasa (14/3).

Ia juga menjelaskan, dengan adanya badan hukum, koperasi di rusun bisa bermitra dengan rusun lain maupun perusahaan dalam pengembangan usaha.

"Kita juga akan fasilitasi agar mereka mendapat SIUP, TDP dan NPWP," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Enam Koperasi Rusun akan Diberi Bantuan Gerobak

Enam Koperasi Rusun akan Diberi Bantuan Gerobak

Kamis, 07 April 2016 4820

Jambore Koperasi Rusunawa Akan Digelar 28 Mei Mendatang

DKI Gelar Jambore Koperasi Rusun

Rabu, 25 Mei 2016 4162

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 6357

Turap longsor ciracas nur

Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki

Rabu, 04 Februari 2026 3751

Warga beri dukungan RDF plant ist

Dukungan RDF Plant Rorotan Datang dari Warga Sekitar

Jumat, 06 Februari 2026 1870

Uji emisi jaksel blur tiyo

Uji Emisi di Tanjung Barat Jangkau 102 Kendaraan Bermotor

Kamis, 05 Februari 2026 858

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 1186

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks