18 Rusun Terima SK Badan Hukum Koperasi

Selasa, 14 Maret 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 4147

Sebanyak 18 Rusunawa Terima SK Badan Hukum Koperasi

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta memberikan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi untuk 18 rusun yang tersebar di lima wilayah kota.

Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang

Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, setelah memiliki badan hukum, koperasi yang ada di rusun dapat lebih dikembangkan. Warga juga bisa mengajukan pinjaman modal ke bank untuk wirausaha.

"Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang," katanya, Selasa (14/3).

Ia juga menjelaskan, dengan adanya badan hukum, koperasi di rusun bisa bermitra dengan rusun lain maupun perusahaan dalam pengembangan usaha.

"Kita juga akan fasilitasi agar mereka mendapat SIUP, TDP dan NPWP," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Enam Koperasi Rusun akan Diberi Bantuan Gerobak

Enam Koperasi Rusun akan Diberi Bantuan Gerobak

Kamis, 07 April 2016 5029

Jambore Koperasi Rusunawa Akan Digelar 28 Mei Mendatang

DKI Gelar Jambore Koperasi Rusun

Rabu, 25 Mei 2016 4406

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3173

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1932

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 724

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1393

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1247

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks