Operasional Genset di Atas 200 KVA Harus Berizin

Jumat, 17 Februari 2017 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 13550

Resort Wajib Mengajukan Ijin Operasi Penggunaan Genset

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu meminta agar pemilik genset melebihi 200 kilo volt ampere (KVA) untuk mengurus perizinan.

Cara mengurus izinnya sangat mudah karena cukup datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat

Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric Fahlevi Zakaria Lumbun mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik resort, rumah sakit serta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di wilayah kerjanya.

"Cara mengurus izinnya sangat mudah karena cukup datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat," kata Eric, Jumat (17/2).

Sejumlah persyaratan yang dibutuhkan yakni, administrasi kepemilikan, fotokopi NPWP, izin Undang Undang Gangguan (UUG), AMDAL/ UKL/ UPL serta uraian rencana penyediaan dan kebutuhan.

"Sebanyak 17 resort wajib dan harus sesegera mungkin mengurus izin. Jika tidak memiliki sertifikat laik operasional (SLO), maka terancam sanksi denda hingga Rp 500 juta," tandasnya.

Untuk diketahui, izin usaha penyediaan tenaga listrik dan sertifikasi instalasi tenaga listrik genset tersebut telah diatur dalam pasal 49 ayat 1-10 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

BERITA TERKAIT
PLTS Rusak Warga Kesulitan Listrik Saat Siang Hari

Layanan Listrik di Pulau Sebira Terganggu

Rabu, 25 Januari 2017 6810

Gangguan Listrik di Pulau Sebira Telah Teratasi

Kerusakan Mesin PLTD di Pulau Sebira Teratasi

Jumat, 20 Januari 2017 6329

L-box di Pulau Sebira Diuji Coba

Mesin Pemusnah Sampah di Pulau Sebira Diuji Coba

Rabu, 25 Januari 2017 5718

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1050

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 825

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1046

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1804

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1280

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks