Gedung De Rivier Hotel Tak Penuhi Sistem Keselamatan Kebakaran

Selasa, 18 Oktober 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 6042

Tidak Memenuhi Syarat Keselamatan kebakaran, de Rivier Hotel Ditempel Surat peringatan

(Foto: TP Moan Simanjuntak)

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta memberikan peringatan kepada pengelola De Rivier Hotel, di Jalan Kali Besar Barat, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Jadi gedung hotel ini kami tempel stiker peringatan karena gedung dalam kondisi tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran

Dari pantauan Beritajakarta.com, peringatan yang diberikan berbentuk surat dan penempelan stiker langsung oleh petugas. Stiker tersebut bertuliskan "Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran".

Kepala Bidang Pencegahan, Dinas PKP DKI Jakarta, Jon Vendri mengatakan ditempelnya stiker peringatan sesuai Perda No 8 Tahun 2008, Pasal 50 ayat (3).

"Jadi gedung hotel ini kami tempel stiker peringatan karena gedung dalam kondisi tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran," ujar Jon, Selasa (18/10).

Dijelaskan Jon, sikap tegas Dinas PKP menempel stiker peringatan pada hotel tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan surat peringatan pada pengelola hotel. Dan, itu dilakukan demi menjaga banyak korban terjadi kebakaran.

"Kalau dibiarkan saat terjadi kebakaran gedung akan terjadi banyak korban. Untuk itu kami tempel stiker peringatan," tandas Jon.

Dan, sesuai kententuan, gedung hotel yang saat ini sedang dalam proses renovasi oleh pengelola hingga sudah tidak beroperasi sejak September 2016. Peringatan tersebut akan berlangsung selama 12 bulan ke depan.

"Jika tidak juga diperbaiki kelengkapan keselamatan kebakarannya maka akan diberikan surat peringatan ketiga berupa pencabutan surat rekomendasi keselamatan kebakaran dan layak fungsi," tandasnya.

Ada delapan penyebab gedung hotel tersebut diberikan surat peringatan. Yaitu keselamatan kebakaran Pencahayaan darurat (emergency lamp) tidak ada, komunikasi darurat tidak siap pakai karena panel kontrol alarm dalam kondisi rusak, tangga kebakaran hanya terpasang pada satu sisi, penutup pada bukan terbuat dari kayu dan tidak dilengkapi fire stop, sistem deteksi dan alarm kebakaran tidak siap pakai karena panel kontrol alarm (MCFA) dalam kondisi rusak.

Selain itu, sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidrant halaman tidak siap pakai karena adanya kebocoran pada jaringan perpipaan sehingga seluruh pompa kebakaran dalam kondisi mati, sistem sprinkler otomatis tidak siap pakai dan kipas penkan asap tidak siap pakai karena panel kontrol alarm dalam kondisi bermasalah.

BERITA TERKAIT
122 Gedung Di Jaksel Sudah Diperiksa Alat Keselamatan Kebakaran

Alat Kebakaran 122 Gedung di Jaksel Rampung Diperiksa

Rabu, 30 September 2015 3880

Ratusan Petugas Gabungan Tutup Diskotek Milles

Petugas Gabungan Tutup Diskotek Mille's

Kamis, 13 Oktober 2016 4920

3.233 PPSU di Jaktim Ikuti Pelatihan Pemadaman Kebakaran

3.233 PPSU di Jaktim Telah Dilatih Tangani Kebakaran

Jumat, 14 Oktober 2016 4542

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3451

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 3046

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2836

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 3095

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 3022

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks