Gedung De Rivier Hotel Tak Penuhi Sistem Keselamatan Kebakaran

Selasa, 18 Oktober 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 6277

Tidak Memenuhi Syarat Keselamatan kebakaran, de Rivier Hotel Ditempel Surat peringatan

(Foto: TP Moan Simanjuntak)

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta memberikan peringatan kepada pengelola De Rivier Hotel, di Jalan Kali Besar Barat, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Jadi gedung hotel ini kami tempel stiker peringatan karena gedung dalam kondisi tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran

Dari pantauan Beritajakarta.com, peringatan yang diberikan berbentuk surat dan penempelan stiker langsung oleh petugas. Stiker tersebut bertuliskan "Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran".

Kepala Bidang Pencegahan, Dinas PKP DKI Jakarta, Jon Vendri mengatakan ditempelnya stiker peringatan sesuai Perda No 8 Tahun 2008, Pasal 50 ayat (3).

"Jadi gedung hotel ini kami tempel stiker peringatan karena gedung dalam kondisi tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran," ujar Jon, Selasa (18/10).

Dijelaskan Jon, sikap tegas Dinas PKP menempel stiker peringatan pada hotel tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan surat peringatan pada pengelola hotel. Dan, itu dilakukan demi menjaga banyak korban terjadi kebakaran.

"Kalau dibiarkan saat terjadi kebakaran gedung akan terjadi banyak korban. Untuk itu kami tempel stiker peringatan," tandas Jon.

Dan, sesuai kententuan, gedung hotel yang saat ini sedang dalam proses renovasi oleh pengelola hingga sudah tidak beroperasi sejak September 2016. Peringatan tersebut akan berlangsung selama 12 bulan ke depan.

"Jika tidak juga diperbaiki kelengkapan keselamatan kebakarannya maka akan diberikan surat peringatan ketiga berupa pencabutan surat rekomendasi keselamatan kebakaran dan layak fungsi," tandasnya.

Ada delapan penyebab gedung hotel tersebut diberikan surat peringatan. Yaitu keselamatan kebakaran Pencahayaan darurat (emergency lamp) tidak ada, komunikasi darurat tidak siap pakai karena panel kontrol alarm dalam kondisi rusak, tangga kebakaran hanya terpasang pada satu sisi, penutup pada bukan terbuat dari kayu dan tidak dilengkapi fire stop, sistem deteksi dan alarm kebakaran tidak siap pakai karena panel kontrol alarm (MCFA) dalam kondisi rusak.

Selain itu, sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidrant halaman tidak siap pakai karena adanya kebocoran pada jaringan perpipaan sehingga seluruh pompa kebakaran dalam kondisi mati, sistem sprinkler otomatis tidak siap pakai dan kipas penkan asap tidak siap pakai karena panel kontrol alarm dalam kondisi bermasalah.

BERITA TERKAIT
122 Gedung Di Jaksel Sudah Diperiksa Alat Keselamatan Kebakaran

Alat Kebakaran 122 Gedung di Jaksel Rampung Diperiksa

Rabu, 30 September 2015 4080

Ratusan Petugas Gabungan Tutup Diskotek Milles

Petugas Gabungan Tutup Diskotek Mille's

Kamis, 13 Oktober 2016 5163

3.233 PPSU di Jaktim Ikuti Pelatihan Pemadaman Kebakaran

3.233 PPSU di Jaktim Telah Dilatih Tangani Kebakaran

Jumat, 14 Oktober 2016 4701

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5345

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1394

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1451

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1380

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 561

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks