Gedung De Rivier Hotel Tak Penuhi Sistem Keselamatan Kebakaran

Selasa, 18 Oktober 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 6059

Tidak Memenuhi Syarat Keselamatan kebakaran, de Rivier Hotel Ditempel Surat peringatan

(Foto: TP Moan Simanjuntak)

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta memberikan peringatan kepada pengelola De Rivier Hotel, di Jalan Kali Besar Barat, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Jadi gedung hotel ini kami tempel stiker peringatan karena gedung dalam kondisi tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran

Dari pantauan Beritajakarta.com, peringatan yang diberikan berbentuk surat dan penempelan stiker langsung oleh petugas. Stiker tersebut bertuliskan "Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran".

Kepala Bidang Pencegahan, Dinas PKP DKI Jakarta, Jon Vendri mengatakan ditempelnya stiker peringatan sesuai Perda No 8 Tahun 2008, Pasal 50 ayat (3).

"Jadi gedung hotel ini kami tempel stiker peringatan karena gedung dalam kondisi tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran," ujar Jon, Selasa (18/10).

Dijelaskan Jon, sikap tegas Dinas PKP menempel stiker peringatan pada hotel tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan surat peringatan pada pengelola hotel. Dan, itu dilakukan demi menjaga banyak korban terjadi kebakaran.

"Kalau dibiarkan saat terjadi kebakaran gedung akan terjadi banyak korban. Untuk itu kami tempel stiker peringatan," tandas Jon.

Dan, sesuai kententuan, gedung hotel yang saat ini sedang dalam proses renovasi oleh pengelola hingga sudah tidak beroperasi sejak September 2016. Peringatan tersebut akan berlangsung selama 12 bulan ke depan.

"Jika tidak juga diperbaiki kelengkapan keselamatan kebakarannya maka akan diberikan surat peringatan ketiga berupa pencabutan surat rekomendasi keselamatan kebakaran dan layak fungsi," tandasnya.

Ada delapan penyebab gedung hotel tersebut diberikan surat peringatan. Yaitu keselamatan kebakaran Pencahayaan darurat (emergency lamp) tidak ada, komunikasi darurat tidak siap pakai karena panel kontrol alarm dalam kondisi rusak, tangga kebakaran hanya terpasang pada satu sisi, penutup pada bukan terbuat dari kayu dan tidak dilengkapi fire stop, sistem deteksi dan alarm kebakaran tidak siap pakai karena panel kontrol alarm (MCFA) dalam kondisi rusak.

Selain itu, sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidrant halaman tidak siap pakai karena adanya kebocoran pada jaringan perpipaan sehingga seluruh pompa kebakaran dalam kondisi mati, sistem sprinkler otomatis tidak siap pakai dan kipas penkan asap tidak siap pakai karena panel kontrol alarm dalam kondisi bermasalah.

BERITA TERKAIT
122 Gedung Di Jaksel Sudah Diperiksa Alat Keselamatan Kebakaran

Alat Kebakaran 122 Gedung di Jaksel Rampung Diperiksa

Rabu, 30 September 2015 3909

Ratusan Petugas Gabungan Tutup Diskotek Milles

Petugas Gabungan Tutup Diskotek Mille's

Kamis, 13 Oktober 2016 4982

3.233 PPSU di Jaktim Ikuti Pelatihan Pemadaman Kebakaran

3.233 PPSU di Jaktim Telah Dilatih Tangani Kebakaran

Jumat, 14 Oktober 2016 4563

BERITA POPULER
Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 781

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1295

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1161

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1676

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 595

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks