Taksi Online Wajib Patuhi Kebijakan Ganjil Genap

Senin, 19 September 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4031

Taksi Online Wajib Patuhi Kebijakan Ganjil Genap

(Foto: doc)

Kebijakan lalu lintas ganjil genap juga berlaku bagi kendaraan taksi online. Sehingga, pengemudi yang menerobos jalur ganjil genap dengan dalih membawa penumpang tetap dikenakan sanksi sesuai aturan.

Termasuk taksi online yang melintas wajib mematuhinya. Kalau melanggar ya kita tilang

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, kebijakan ganjil genap ini berlaku bagi semua jenis kendaraan. Tanpa terkecuali, kendaraan taksi online yang sedang menarik penumpang juga wajib mematuhi.

"Termasuk taksi online yang melintas wajib mematuhinya. Kalau melanggar ya kita tilang," katanya, Senin (19/8).

Sesuai dengan tanggalan hari ini 19 September, hanya kendaraan bernopol ganjil yang diperbolehkan melintas di koridor ganjil genap. Sehingga ia menginstruksikan jajarannya untuk menindak kendaraan bernopol genap yang melintas, tanpa kecuali.

Bahkan ia mengimbau pada pengemudi taksi online yang akan melakukan aksi unjuk rasa agar tertib dan tetap mematuhi kebijakan ganjil genap. Mereka yang melewati ruas penggal jalan atau lokasi kebijakan ganjil genap untuk hari ini harus nomer ganjil.

BERITA TERKAIT
Kendaraan Masih Melanggar di Jalan Medan Merdeka Barat

Pengawasan Kendaraan di Sistem Ganjil Genap Berlapis

Selasa, 30 Agustus 2016 3670

Kendaraan Masih Melanggar di Jalan Medan Merdeka Barat

Pengawasan Kendaraan di Sistem Ganjil Genap Berlapis

Selasa, 30 Agustus 2016 3670

Taksi Online Tak Uji Kir Tetap Dikandangkan

Taksi Online Tak Lulus Uji Kir akan Terus Dikandangkan

Kamis, 11 Agustus 2016 13445

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 848

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 893

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1676

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 950

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1091

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks