KPAD Jaksel Proses Penghapusan Barang Inventaris

Jumat, 29 Juli 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 8361

 KPAD Jaksel Lakukan Penghapusan Barang Inventaris

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Kantor Pengelola Aset Daerah (KPAD) Jakarta Selatan proses penghapusan barang inventaris di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2016.

Bagi SKPD/UKPD yang sudah mengajukan permohonan usulan penghapusan langsung diteliti data usulan penghapusannya

Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta No 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penghapusan Barang Inventaris pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) / Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

Kepala KPAD Jakarta Selatan, Ayub Solehudin mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 62 dari 136 SKPD/UKPD di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mengajukan permohonan penghapusan barang inventaris ke KPAD Jakarta Selatan.

"Bagi SKPD/UKPD yang sudah mengajukan permohonan usulan penghapusan langsung diteliti data usulan penghapusannya dengan data yang ada di Kartu Inventaris Barang (KIB)," kata Ayub, Jumat (28/7).

Pada tahap awal, pihaknya memproses enam SKPD/UKPD yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya yaitu, Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta, BLUD Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Pesanggrahan, Kelurahan Pesanggrahan, Kelurahan Bintaro dan Kelurahan Petukangan Selatan.

Tekait keenam dokumen itu, Ia telah mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil DKI Jakarta dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian terhadap barang inventaris yang akan dihapus dari ke enam SKPD/UKPD itu.

KPAD Jakarta Selatan melalui Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta membuat Nota Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Pengelola Barang Daerah yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memohon persetujuan penjualan dan penghapusan Barang Milik Daerah.

"Setelah mendapatkan disposisi dari Gubernur, BPKAD selaku pembantu pengelola barang daerah akan membuatkan Surat persetujuan penjualan untuk KPAD Kota Administrasi Jakarta Selatan," terangnya.

Berdasarkan surat itu, KPAD Jakarta Selatan membuat surat permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan RI untuk dilakukan penjualan/pemindah tanganan dengan cara Pelelangan Umum.

Lebih lanjut, pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) kemudian diterbitkan risalah lelang dan dibuatkan kuitansi pembayaran untuk barang yang telah laku terjual.

"Setelah risalah lelang dan kwitansi pembayaran selesai dibuat maka SK penghapusan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta," tandas Ayub.

BERITA TERKAIT
Bupati Usulkan Penghapusan Aset Menggunakan Sistem Elektronik

Penghapusan Aset Diminta Gunakan Sistem Elektronik

Senin, 25 Juli 2016 4478

Basuki: Penghapusan Denda Pajak, Mirip Tax Amnesty

Penghapusan Denda PKB Mempercepat Penerimaan Pajak

Selasa, 12 Juli 2016 12735

Mei Groundbreaking, GOR Velodrome Mulai Dibongkar

Penghapusan Aset Velodrome Ditargetkan Rampung April

Senin, 07 Maret 2016 10898

BERITA POPULER
IMG 20261104 WA0056

Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

Rabu, 04 November 2026 34246

6.Akses masuk kawasan wisata Ancol gratis sambut HUT Jakarta

Gratis Masuk Ancol, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

Kamis, 05 November 2026 14423

Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7512

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 5171

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 3842

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks