DKI Gunakan Rumus KHL untuk Tentukan UMP

Senin, 30 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4544

DKI Gunakan Rumus KHL untuk Menentukan UMP

(Foto: Reza Hapiz)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sudah memiliki rumus tersendiri untuk menentukan Upah Minimun Provinsi (UMP). Rumus yang digunakan berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Menghitung UMP yakni dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau di DKI patokannya penghitungan KHL

Basuki mengatakan rumus yang digunakan yakni hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dikalikan dengan inflasi tahun depan. Sementara jika sesuai dengan PP rumusnya yakni berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Dalam menentukan UMP kami tidak akan berpatokan pada PP. Menghitung UMP yakni dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau di DKI patokannya penghitungan KHL," kata Basuki, saat Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/5).

Basuki mengakui, jika perhitungan UMP menggunakan PP, setiap tahun akan terjadi kenaikan. Namun jika menggunakan rumus DKI, maka bisa saja UMP justru mengalami penurunan. Hal tersebut dimungkinkan karena berbagai bidang telah disubsidi oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau DKI bisa banjiri rusun banyak, TNI Polri punya rumah, pasti permintaan rumah sewa turun. Berarti waktu menghitung KHL, sewa rumah turun. Transporatasi juga, kalau seluruh Jakarta bayar tiket harian Rp 7.000. Komponen transportasi turun. Ada juga operasi pasar, beras, daging, minyak. Ada kemungkinan UMP di DKI justru turun," katanya.

Menurut Basuki, Pemprov DKI Jakarta tengah berusaha memberikan subsidi diberbagai bidang, seperti transportasi, perumahan, sembako, dan lainnya. Tujuannya agar dapat memberikan layanan yang murah kepada masyarakat. Jika UMP dihitung menggunakan rumus sesuai PP, maka subsidi yang diberikan tidak berarti.

"Makanya saya menentang PP, dan memilih gunakan KHL untuk hitung UMP di DKI. Kalau gunakan PP maka percuma PSO (public service obligation), karena kerjar inflasi terus. Nanti nggak ada lagi alasan warga DKI menuntut komponen transportasi mahal," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Take Home Pay PTT DKI Sudah Lebih Baik

Take Home Pay PTT DKI Capai Rp 4,7 Juta

Rabu, 25 Mei 2016 19305

PKB Ujung Menteng Masih Marak Calo Kir

PKB Ujung Menteng Masih Marak Calo Kir

Senin, 23 Mei 2016 6556

Dinas Kebersihan Prioritaskan Pengerukan Waduk dan Kali

Dinas Kebersihan DKI akan Perbanyak Dump Truck

Rabu, 18 Mei 2016 3526

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1027

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 792

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1032

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1789

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1253

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks