Warga Kalianyar Keluhkan Pungli LPS

Jumat, 01 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3558

Warga RW 4 Kalianyar Keluhkan Pungli di LPS

(Foto: doc)

Warga 04, Kelurahan Kalianyar mengeluhkan praktik pungutan liar yang terjadi di areal lokasi pembuangan sampah (LPS) Kalianyar. Pasalnya, petugas kebersihan lingkungan dikenakan biaya sebesar Rp 5000 per gerobak sampah saat hendak membuang sampah di areal LPS.

Petugas kebersihan kami setiap buang sampah ke LPS wajib bayar Rp 5.000 per gerobak. Tolong diberantas punglinya

"Petugas kebersihan kami setiap buang sampah ke LPS wajib bayar Rp 5.000 per gerobak. Tolong diberantas punglinya," tegas Ketua RW 04 Kalianyar, Slamet, Jumat (1/4).

Mendengar aspirasi warga, Asisten Pemerintah DKI Jakarta, Bambang Sugiyono langsung meminta Dinas Kebersihan membersihkan praktik pungli di LPS Kalianyar, Jakarta Barat.

"Tidak ada kutipan dari petugas LPS. Kalo masih ada minta lurah yang bertanggung jawab. Saya minta Dinas Kebersihan briefing semua petugas LPS," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji menambahkan, segera menindaklanjuti pengaduan warga. Pihaknya akan menyelidiki apakah ada praktik pungli.

"Kami akan selidiki. Jika terbukti, kita siapkan sanksi tegas," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin Kebersihan Jaktim Usut Kasus Pungli PHL

Sudin Kebersihan Jaktim Usut Dugaan Pungli PHL

Kamis, 25 Februari 2016 8208

PHL Terlibat Pungli akan Dipecat & Dipidanakan

PHL Terlibat Pungli akan Dipecat

Senin, 21 Maret 2016 10957

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2369

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2431

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1740

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 996

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1386

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks