Rabu, 16 Maret 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 8705
(Foto: Nurito)
Enam Unit Pengelola Teknis (UPT) Gelanggang Olahraga (GOR) di Ibukota dihapus dari struktur organisasi Pemprov DKI. Penghapusan enam UPT GOR tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2016 tentang Pembubaran Unit GOR di DKI.
Selanjutnya, pengawasan ke enam GOR ini di bawah kendali masing-masing suku dinas
Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta, Firmansyah Wahid mengatakan, enam UPT GOR yang dihapus meliputi UPT GOR Ciracas, Velodrome, Jakarta Timur, UPT GOR Bahtera Jaya dan Sunter di Jakarta Utara, UPT GOR Cendrawasih Jakarta Barat dan UPT GOR Gelanggang Brojosumantri Jakarta Selatan.
"Selanjutnya, pengawasan ke enam GOR ini di bawah kendali masing-masing suku dinas," katanya, Rabu (16/3).
Firmansyah menjelaskan, penghapusan enam UPT GOR ini bagian dari upaya Pemprov DKI dalam merampingkan struktur organisasi.
"Penghapusan enam UPT ini untuk merampingkan struktur organisasi. Namun masih tetap kaya akan fungsinya," tandasnya.