Pengusaha Komersil Bisa Bayar E-Retribusi Sampah

Jumat, 12 Februari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 3792

Pengel‎ola Kawasan Komersial Wajib Pengel‎ola Kawasan Komersial Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri @

(Foto: Ilustrasi)

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Aji mengatakan, pelaku usaha komersil non kawasan, bisa mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah. Namun pelaku usaha harus membayar melalui e-Retribusi.

Pembayarannya akan diarahkan ke e-Restribusi untuk memperkecil kebocoran

"Pembayarannya akan diarahkan ke e-Restribusi untuk memperkecil kebocoran, ‎kita juga akan tindak oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Harian Lepas (PHL) yang memungut restribusi secara tidak sah," kata Isnawa, Jumat (12/2).

Hal ini sesuai ketentuan Perda 1 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah. Apabila mereka tidak mau menggunakan jasa Dinas Kebersihan, maka pengusaha komersil non kawasan ini bisa memanfaatkan pengelola sampah mandiri.

Ia menegaskan, pelayanan dari Dinas Kebersihan hanya diberikan untuk fasilitas publik dan kawasan permukiman menengah ke bawah saja.

‎"Ketentuannya kita terapkan, kita telah lakukan sosialisasi pada pengelola kawasan untuk mengelola sendiri sampahnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Saluran Air Jl Raya Muara Baru Dipenuhi Sampah

Saluran Air Jl Raya Muara Baru Penuh Sampah

Kamis, 11 Februari 2016 5202

 Saluran Air Sepanjang Jl Bakti IV Dibersihkan

Saluran Air Jl Bakti IV Dibersihkan

Kamis, 11 Februari 2016 3967

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2421

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2541

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 988

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1789

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1424

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks