Pengusaha Komersil Bisa Bayar E-Retribusi Sampah

Jumat, 12 Februari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 3740

Pengel‎ola Kawasan Komersial Wajib Pengel‎ola Kawasan Komersial Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri @

(Foto: Ilustrasi)

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Aji mengatakan, pelaku usaha komersil non kawasan, bisa mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah. Namun pelaku usaha harus membayar melalui e-Retribusi.

Pembayarannya akan diarahkan ke e-Restribusi untuk memperkecil kebocoran

"Pembayarannya akan diarahkan ke e-Restribusi untuk memperkecil kebocoran, ‎kita juga akan tindak oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Harian Lepas (PHL) yang memungut restribusi secara tidak sah," kata Isnawa, Jumat (12/2).

Hal ini sesuai ketentuan Perda 1 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah. Apabila mereka tidak mau menggunakan jasa Dinas Kebersihan, maka pengusaha komersil non kawasan ini bisa memanfaatkan pengelola sampah mandiri.

Ia menegaskan, pelayanan dari Dinas Kebersihan hanya diberikan untuk fasilitas publik dan kawasan permukiman menengah ke bawah saja.

‎"Ketentuannya kita terapkan, kita telah lakukan sosialisasi pada pengelola kawasan untuk mengelola sendiri sampahnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sampah dan PJU Padam Paling Banyak Dikeluhkan Warga Rorotan

Warga Rorotan Keluhkan Sampah dan PJU

Kamis, 11 Februari 2016 2894

Saluran Air Jl Raya Muara Baru Dipenuhi Sampah

Saluran Air Jl Raya Muara Baru Penuh Sampah

Kamis, 11 Februari 2016 5126

 Saluran Air Sepanjang Jl Bakti IV Dibersihkan

Saluran Air Jl Bakti IV Dibersihkan

Kamis, 11 Februari 2016 3887

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1054

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 830

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1048

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1807

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1282

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks