Dokter Spesialis Kebidanan Gugat RSUD Koja

Selasa, 24 November 2015 Reporter: Andry Editor: Widodo Bogiarto 13564

Dokter Spesialis Kebidanan Gugat RSUD Koja

(Foto: doc)

Salah seorang dokter spesialis kebidanan, Dian Pratama menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara, ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta. Dokter yang sudah bekerja selama empat tahun di rumah sakit tersebut itu tak terima dituding melanggar kode etik saat memberi pelayanan kepada pasien BPJS Kesehatan.

Saya dihukum tidak boleh bekerja selama satu bulan oleh manajemen rumah sakit

"Saya dihukum tidak boleh bekerja selama satu bulan oleh manajemen rumah sakit," kata Dian, Selasa (24/11).

Menurut Dian, sanksi yang dijatuhkan pihak rumah sakit tak sesuai prosedur dan Undang- Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sanksi larangan bekerja selama satu bulan dinilai cacat hukum dan diputus secara sepihak.

"Mereka bertindak sepihak tanpa prosedur yang benar," ujar Dian.

Tak hanya itu, lanjut Dian, Direktur Utama (Dirut) RSUD Koja, Theryoto juga dinilai telah melampaui kewenangannya. Sebab, Komite Medik dan Etik Profesi hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran ringan melalui surat peringatan pertama kepada dirinya.

"Hukuman yang pihak manajemen rumah sakit dijatuhkan langsung‎ pembebasan tugas tanpa didahului surat peringatan kedua dan ketiga," ungkap Dian.

Atas dasar itu, Dian menuntut manajemen dari rumah sakit membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar serta meminta nama baiknya dipulihkan kembali.

Dian menjelaskan, kasus yang menimpanya ini berawal pada Januari 2015 ketika ada pasien bernama Maryani meminta diperiksa. Dalam pemeriksaan, pasien itu menderita penyakit kista indung telur. Pasien tersebut kemudian direkomendasikan untuk‎ membeli obat injeks leuprolin asetat Rp 1,5 juta di apotek rumah sakit setempat.

"Ternyata stok obat itu tidak ada di rumah sakit. Pasien kemudian meninggalkan nomor telepon ke Bidan Ida. Tujuannya jika obat sudah tersedia, ‎bisa langsung dikabari," jelas Dian.

‎Dian melanjutkan, pada 28 Januari 2015, Bidan Ida memintanya mengambil leuprolin asetat di Rumah Sakit Evasari, Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Esok harinya, obat itu pun dibawanya ke RSUD Kota dan meminta Bidan Ida untuk menghubungi sang pasien.

"Setelah bertemu pasien, saya kasih tahu efek samping obat dan menyuntikan oba‎t tersebut. Sebelum pulang, pasien meminta kwitansi ke Bidan Ida tanpa kops surat rumah sakit. Di kwitansi itu ada nama saya di bagian tanda tangan. Padahal saya tidak tanda tangan," papar Dian.

Empat bulan kemudian, lanjut Dian, tepatnya 26 Mei 2015, Wakil Dirut Keuangan, Armaida dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) RSUD Koja, Ani memanggilnya dan meminta penjelasan mengenai pemberian uang Rp 1,5 juta ke Bidan Ida untuk membeli oabat pasien BPJS.

"Saya jelaskan obat itu tidak ditanggung BPJS," sambung Dian.

Setelah dua minggu diperiksa,‎ Dian kemudian dipanggil Komite Etik yang menjatuhkannya sanksi berupa peringatan lisan karena dinilai telah melanggar administrasi. Akhir Juni, pihak manajemen RSUD Koja kembali memanggil dirinya dan meminta uang Rp 1,5 juta tersebut dikembalikan.

"Saya juga diberikan hukuman penghentian kerja sementara selama satu bulan. Sanksi ini yang membuat saya keberatan," tandas Dian.

BERITA TERKAIT
Hilangkan Antrian Pasien RSUD Koja Terapkan APM

RSUD Koja Terapkan Sistem Pendaftaran Komputer

Selasa, 03 November 2015 15696

 RSUD Koja Dilengkapi Fasilitas Helipad

RSUD Koja Dilengkapi Fasilitas Helipad

Selasa, 03 November 2015 16489

Pastikan Setiap Ruangan, Basuki Kunjungi Setiap Lantai Blok D RSUD Koja

Basuki Minta Perawat RSUD Koja Layani Pasien dengan Senyum

Selasa, 10 November 2015 8682

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 958

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 973

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 657

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1743

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1013

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks