Tak Miliki IMB, 2 Rumah di Pulau Pramuka Disegel

Jumat, 06 November 2015 Reporter: Suparni Editor: Widodo Bogiarto 4807

Langgar Perijinan, Dua Bangunan Rumah Tinggal Disegel

(Foto: Suparni)

Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu menyegel dua bangunan rumah tinggal di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, karena tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Surat peringatan (SP) sudah kita layangkan tapi tidak digubris, ya kita segel

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, Riza Ananta Nasution mengatakan, penyegelan dilakukan sudah sesuai prosedur dan tahapan.

"Surat peringatan (SP) sudah kita layangkan tapi tidak digubris, ya kita segel. Satu bangunan baru SP yang kita layangkan agar pembangunannya tidak dilanjutkan," kata Riza, Jumat (6/11).

Menurut Riza, agar tertib administrasi, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar paham dan mengerti tentang izin mendirikan rumah, homestay dan bangunan lainnya.

"Untuk batas waktu surat peringatan itu sampai 14 hari kerja. Tetapi jika tidak digubris juga, lanjut ke penyegelan," ujar Riza.

Sebelumnya, dua bangunan homestay telah disegel di Pulau Pramuka. Pemilik homestay kini masih mengurus perizinannya. "Urus perizinan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak lama jika pemilik bangunan dapat melengkapi persyaratan," terangnya.

BERITA TERKAIT
Bangunan Di Pulau Kali Age Disegel

Tanpa IMB, Bangunan di Pulau Kali Age Disegel

Sabtu, 31 Oktober 2015 7480

 Pelanggar IMB di Pulau Seribu Didenda

Pelanggar IMB di Pulau Seribu Didenda

Jumat, 30 Oktober 2015 5206

Dua Bangunan Di Pulau Kali Age Disegel

Bangunan Resort di Pulau Kali Age Disegel

Senin, 02 November 2015 5364

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9277

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3235

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3662

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1951

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1520

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks