Sebanyak 10 bangunan liar yang berdiri di atas Kali Gubuk Genteng, RW 04 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dibongkar petugas gabungan, Kamis (29/10). Pembongkaran bertujuan untuk melancarkan aliran air di lokasi itu.
Aturan yang dilanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Camat Cilincing, Nana Hendriana mengatakan, pembongkaran tersebut, selain bertujuan mempelancar aliran air, juga disebabkan menyalahi aturan yang berlaku.
"Aturan yang dilanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jadi tidak boleh ada bangunan di atas saluran air," kata Nana.
Dalam penertiban tersebut, kata Nana, pihaknya melibatkan 100 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana (PPSU), lima personel Satpol PP dan 10 Petugas Harian Lepas (PHL) kebersihan.
"Kita rencanakan Satpol PP melakukan pengawasan di sini. Takutnya pemilik bangunan liar kembali lagi," ujar Nana.
BERITA TERKAIT
Bangunan Liar di Kolong Jembatan Ciliwung Dibongkar
Rabu, 28 Oktober 2015
5648
Petugas PPSU dan TNI Bersihkan Saluran di Rorotan
Kamis, 29 Oktober 2015
7001
490 Petugas PPSU Kuras Saluran di Marunda
Selasa, 20 Oktober 2015
5085
BERITA POPULER
Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility
Selasa, 04 November 2025
789
Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting
Minggu, 02 November 2025
1298
Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga
Minggu, 02 November 2025
1166
Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran
Kamis, 30 Oktober 2025
1680
Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan