Sebanyak 10 bangunan liar yang berdiri di atas Kali Gubuk Genteng, RW 04 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dibongkar petugas gabungan, Kamis (29/10). Pembongkaran bertujuan untuk melancarkan aliran air di lokasi itu.
Aturan yang dilanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Camat Cilincing, Nana Hendriana mengatakan, pembongkaran tersebut, selain bertujuan mempelancar aliran air, juga disebabkan menyalahi aturan yang berlaku.
"Aturan yang dilanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jadi tidak boleh ada bangunan di atas saluran air," kata Nana.
Dalam penertiban tersebut, kata Nana, pihaknya melibatkan 100 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana (PPSU), lima personel Satpol PP dan 10 Petugas Harian Lepas (PHL) kebersihan.
"Kita rencanakan Satpol PP melakukan pengawasan di sini. Takutnya pemilik bangunan liar kembali lagi," ujar Nana.
BERITA TERKAIT
Bangunan Liar di Kolong Jembatan Ciliwung Dibongkar
Rabu, 28 Oktober 2015
5862
Petugas PPSU dan TNI Bersihkan Saluran di Rorotan
Kamis, 29 Oktober 2015
7153
490 Petugas PPSU Kuras Saluran di Marunda
Selasa, 20 Oktober 2015
5233
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
886
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
809
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1186
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga