Sebanyak 10 bangunan liar yang berdiri di atas Kali Gubuk Genteng, RW 04 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dibongkar petugas gabungan, Kamis (29/10). Pembongkaran bertujuan untuk melancarkan aliran air di lokasi itu.
Aturan yang dilanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Camat Cilincing, Nana Hendriana mengatakan, pembongkaran tersebut, selain bertujuan mempelancar aliran air, juga disebabkan menyalahi aturan yang berlaku.
"Aturan yang dilanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jadi tidak boleh ada bangunan di atas saluran air," kata Nana.
Dalam penertiban tersebut, kata Nana, pihaknya melibatkan 100 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana (PPSU), lima personel Satpol PP dan 10 Petugas Harian Lepas (PHL) kebersihan.
"Kita rencanakan Satpol PP melakukan pengawasan di sini. Takutnya pemilik bangunan liar kembali lagi," ujar Nana.
BERITA TERKAIT
Bangunan Liar di Kolong Jembatan Ciliwung Dibongkar
Rabu, 28 Oktober 2015
5706
Petugas PPSU dan TNI Bersihkan Saluran di Rorotan
Kamis, 29 Oktober 2015
7030
490 Petugas PPSU Kuras Saluran di Marunda
Selasa, 20 Oktober 2015
5128
BERITA POPULER
Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas
Jumat, 19 Desember 2025
822
Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan
Jumat, 19 Desember 2025
874
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI
Senin, 15 Desember 2025
1667
Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD