Timbangan ? Pedagang di 114 Pasar Tradisional akan Ditera Ulang

Rabu, 07 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Rio Sandiputra 5313

Timbangan ? Pedagang di 114 Pasar Tradisional akan Ditera Ulang

(Foto: Andry)

Pemantauan timbangan pedagang di lokasi binaan (lokbin) dan pasar tradisional terus dilakukan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta dengan kegiatan tera ulang (pengujian alat ukur).

Kita punya alat ukur untuk menguji timbangan. Timbangan yang rusak? dan tidak benar, langsung diperbaiki di lokasi. Setelah itu baru kita segel dan diperiksa lagi setahun kemudian

?"Tahun ini kita targetkan tera ulang timbangan para pedagang di 114 pasar tradisional. Sampai saat ini kita masih berjalan," kata Sri Indrastuti, Kepala UPT Balai Metrologi Dinas KUMKMP DKI, Rabu (7/10).

Sri mengatakan, ?kegiatan tera ulang timbangan pedagang digelar rutin mulai dari Senin-Kamis ke pasar-pasar tradisional dan lokbin pedagang yang tersebar di lima wilayah  Jakarta. Antara lain Pasar Cijantung, Pasar Kramat Jati, Pasar Klender dan Lokbin Munjul.

?"Kita punya alat ukur untuk menguji timbangan. Timbangan yang rusak? dan tidak benar, langsung diperbaiki di lokasi. Setelah itu baru kita segel dan diperiksa lagi setahun kemudian," ucap Sri.

Menurut Sri, saat melakukan kegiatan tera ulang,? pihaknya membawa petugas yang telah memiliki sertifikasi menguji alat ukur seperti timbangan. Timbangan yang rusak maupun tidak memenuhi standar akan diperbaiki reparatir dari pihak swasta.

?"Di lokasi tera ulang biasanya sudah ada reparatir atau tukang perbaiki timbangan. Orang itu bukan dari petugas kita. Reparatir itu dibayar pedagang untuk memperbaiki timbangan," ungkapnya.

?Sebelum melakukan tera ulang, lanjut Sri, pihaknya berkoordinasi dengan pengelola pasar tradisional dari PD Pasar Jaya. Pengelola pasar itu selanjutnya menyiapkan lokasi untuk tera ulang dan menginformasikan kepada pedagang.

?

"Jadi kita kirim surat ke PD Pasar Jaya sehari sebelum ada jadwal sidang tera ulang?. Mereka siapkan tempat, setelah itu baru kita gelar meja dan pedagang datang bawa timbangan untuk tera ulang," katanya.

?Timbangan pedagang yang ditera ulang, akan dikenakan tarif retribusi Rp 1.500 per timbangan. Kegiatan tera ulang timbangan ini sendiri dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

?"Tujuannya untuk standarisasi dan perlindungan konsumen. Di undang-undang itu disebutkan ada sanksi denda satu tahun kurungan dan denda Rp 1 juta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas KUMKMP DKI Tera Ulang Instalasi Meter 100 Taksi

Dinas KUMKMP DKI Tera Ulang Instalasi Meter 100 Taksi

Rabu, 30 September 2015 6475

 56 Kendaraan di Jakut Terjaring Razia

56 Kendaraan di Jakut Terjaring Razia

Jumat, 02 Oktober 2015 4024

Pedagang di Lokbin 103-105 Diberi Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Pedagang di Lokbin 103-105 Diberi Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

Minggu, 27 September 2015 4948

RPTRA di Taman Sari Belum Dibangun

RPTRA di Taman Sari Belum Dibangun

Senin, 05 Oktober 2015 4634

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2863

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1256

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1050

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1190

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 583

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks