Selasa, 03 November 2026 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Toni Riyanto 119
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan mengevakuasi seorang Balita berinisial CA (3), kakak dari SF, balita perempuan yang meninggal dunia akibat dugaan tindak kekerasan orang tuanya di wilayah Kebayoran Lama.
"Pastikan merawat anak ini"
Evakuasi ke panti sosial dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan dan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar serta pendampingan bagi CA setelah kepolisian menetapkan dua orang tuanya berinisial AR dan J sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Sudinsos Jakarta Selatan, Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari Polsek Kebayoran Lama terkait penanganan Balita yang berada di kawasan Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak.
"Petugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) Posko Lebak Bulus langsung bergerak menindaklanjuti laporan dari Polsek Kebayoran Lama untuk penanganan balita tersebut yang berada di kawasan Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak," ujarnya, Selasa (3/11).
Bernard menjelaskan, evakuasi dilakukan oleh petugas Satuan Tugas (Satgas) P3S Sudinsos Jakarta Selatan setelah menerima informasi yang diteruskan Polsek Kebayoran Lama kepada pihak Kecamatan Cilandak.
Setelah dievakuasi, CA mendapatkan pendampingan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur perlindungan anak serta pelayanan sosial yang berlaku di DKI Jakarta.
Saat ini, CA telah ditempatkan di Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Cipayung, Jakarta Timur untuk mendapatkan pengasuhan dan perlindungan.
"Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan keluarga maupun pihak kerabat dari anak tersebut. Kami juga pastikan merawat anak ini dengan sebaik mungkin," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah mengungkapkan, kepolisian telah menetapkan dua tersangka berinisial AR dan J dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya Balita perempuan berinisial SF.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi yang dikumpulkan kurang dari 24 jam setelah laporan masyarakat diterima.
Dalam penyidikan awal, AR diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban sebanyak dua kali di sebuah fasilitas toilet umum di sekitar Stasiun Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10) malam.
Sementara itu, tersangka J yang merupakan ibu kandung korban diduga turut menyembunyikan peristiwa kematian korban. Atas perannya tersebut, J dijerat dengan sangkaan pasal terkait upaya menyembunyikan kematian atau menghilangkan jenazah.
Kepolisian menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami fakta-fakta dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.