Selasa, 20 Oktober 2026 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 208
(Foto: Anita Karyati)
Pihak Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta mengadakan sosialisasi sertifikasi halal bagi masyarakat di Aula Kantor Kelurahan setempat.
Sekretaris Kelurahan Ancol, Herlin Deka mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
"Meningkatkan kepercayaan terhadap produk"
"Sertifikasi halal memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dipasarkan," ujarnya, Selasa (20/10).
Herlin menjelaskan, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari LPPOM MUI DKI Jakarta, Muhammad Yusuf Pratama yang menyampaikan materi mengenai ketentuan sertifikasi halal, kategori produk yang wajib bersertifikat halal, serta tahapan pengajuannya.
"Materi sosialisasi mengacu pada Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," terangnya.
Herlin menambahkan, kegiatan ini diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari pelaku usaha mikro,.kecil, dan menengah (UMKM) bidang kuliner, pengurus rukun warga (RW), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pos pelayanan terpadu (Posyandu), dan Dasawisma.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku. Kategori tersebut meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, obat-obatan, suplemen, bahan tambahan pangan, produk kimia, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Untuk itu, pelaku usaha diimbau mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan sertifikasi halal melalui layanan resmi.
"Pelaku usaha perlu mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan serta mengajukan sertifikasi melalui layanan resmi di ptsp.halal.go.id," bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Pademangan, Cahyo Hudoyo berharap, sosialisasi ini dapat membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi halal dengan lebih baik. Upaya tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal.
Ia memastikan, akan terus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar.
"Kami berharap pelaku usaha segera mempersiapkan persyaratan sertifikasi halal agar produknya semakin dipercaya konsumen dan mampu bersaing," tandasnya.