Selasa, 13 Oktober 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 195
(Foto: Ilustrasi)
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta merekomendasikan pemasangan kamera pengawas berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di seluruh lokasi parkir on street atau tepi jalan.
Sistem ini diharapkan terintegrasi dengan pembayaran digital dan pencatatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mencegah kebocoran penerimaan serta manipulasi transaksi.
"Menyusun roadmap CCTV AI secara bertahap,"
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter mengatakan, CCTV berbasis AI dapat memantau kendaraan yang masuk dan keluar area parkir, kemudian mencocokkan jumlah kendaraan dengan data transaksi yang tercatat.
Teknologi tersebut juga diharapkan dapat mendeteksi potensi penyimpangan pembayaran seperti penggunaan QRIS yang mengarah ke rekening pribadi juru parkir meskipun mesin electronic data capture (EDC) telah tersedia di lokasi.
"Ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan dan pembayaran yang tercatat dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut dan audit," ujar Jupiter, Selasa (13/10).
Untuk merealisasikan rekomendasi tersebut, Pansus meminta Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyusun roadmap atau peta jalan pemasangan CCTV AI secara bertahap. Peta jalan itu perlu mencakup target waktu, standar teknologi, integrasi data antarperangkat daerah, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala.
Jupiter menegaskan, seluruh transaksi parkir harus menggunakan kanal pembayaran resmi Pemprov DKI yang terintegrasi dan terverifikasi. Dengan begitu, pencatatan transaksi dan penerimaan parkir dapat diawasi secara lebih transparan.
Selain pengawasan digital, Pansus merekomendasikan audit investigatif terhadap laporan pendapatan operator, mutasi rekening, dan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. Inspektorat juga diminta menindaklanjuti indikasi penyimpangan serta meneruskan temuan yang mengarah pada tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Pansus turut mendorong penertiban lokasi parkir tanpa izin, pembenahan sistem perizinan, dan optimalisasi pemanfaatan aset Pemprov DKI. Badan usaha yang melanggar ketentuan juga diminta dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dari sisi kebijakan tarif, Pansus menegaskan bahwa setiap rencana kenaikan tarif parkir maupun perubahan zonasi harus dikoordinasikan dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta sebagai mitra kerja Dishub.
"Pansus turut merekomendasikan pemberian upah tetap yang layak bagi juru parkir, penerapan surat tugas digital berkode QR, serta perluasan transaksi nontunai untuk memperkuat pengawasan dan melindungi juru parkir resmi maupun pengguna jasa," kata Jupiter.
Untuk memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti, Pansus meminta Pemprov DKI membentuk Gugus Tugas Perparkiran melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Perangkat daerah dan BUMD terkait juga diminta menyusun matriks tindak lanjut yang memuat target waktu pelaksanaan dan penanggung jawab setiap rekomendasi, sehingga progres pembenahan dapat dipantau dan dievaluasi," tandasnya.