Rabu, 07 Oktober 2026 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 127
(Foto: Andri Widiyanto)
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (7/10).
Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2025 terkait perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroda), dan Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda).
"melaksanakan pembahasan terhadap empat raperda dimaksud,"
Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Baco.
Ia mengatakan, pandangan umum fraksi disampaikan setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan penjelasan mengenai empat Raperda tersebut dalam rapat paripurna sebelumnya.
"Fraksi-fraksi DPRD telah melaksanakan pembahasan terhadap empat raperda dimaksud, yang hasilnya akan disampaikan pada hari ini dalam bentuk pandangan umum fraksi-fraksi yang akan kita dengarkan bersama-sama," kata Baco.
Pandangan umum Fraksi PKS dibacakan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Alfatih. Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Ketua Fraksi Pantas Nainggolan dan Fraksi Gerindra dibacakan Ryan Kurnia AR Rahman.
Fraksi Nasdem disampaikan Gias Kumarih Putra, Fraksi Golkar dibacakan Anggota Komisi B Andri Santosa, Fraksi PKB disampaikan Muhammad Lefy, Fraksi PAN dibacakan Husen, Fraksi Demokrat-Perindo dibacakan Dina Masyusin, serta Fraksi PSI dibacakan Francine Widjojo.
Setelah seluruh pandangan umum fraksi disampaikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda jawaban dan penjelasan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Dalam pidatonya, Pramono menjelaskan sejumlah substansi dari empat Raperda tersebut. Dana Cadangan Daerah direncanakan sebesar Rp5,6 triliun untuk mendukung pendanaan 10 proyek tahun jamak pada 2027. Sementara perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda diarahkan untuk memperkuat kemandirian pendanaan, menjaga keterjangkauan tarif, serta mendukung target cakupan layanan air minum 100 persen pada 2029.
Untuk Bank Jakarta, perubahan nama dan bentuk badan hukum dari PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda) tetap mempertahankan Pemprov DKI sebagai pemegang saham pengendali. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat identitas, tata kelola perusahaan yang baik, serta pembiayaan bagi UMKM.
Adapun perubahan status hukum PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjadi Perseroda diarahkan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas layanan angkutan perairan ke Kepulauan Seribu, dan memperkuat integrasi Transjabodetabek di kawasan aglomerasi.