Jumat, 02 Oktober 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 126
(Foto: Reza Pratama Putra)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menuturkan, pembentukan dana cadangan ini untuk menjaga postur keuangan daerah tetap transparan dan dalam kondisi yang sehat.
"agar APBD kita menjadi sehat sekali,"
"Dana cadangan ini digunakan untuk apa? Tentunya untuk mem-backup agar APBD kita menjadi sehat sekali," ujar Pramono, di Mal Pelayanan Publik, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Rencana pembentukan dana cadangan daerah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Pramono ingin Jakarta menjadi role model bagi provinsi lainnya dalam mengelola APBD yang transparan dan sehat.
"Saya ingin banget bahwa Jakarta menjadi role model, contoh sebuah provinsi yang pengaturan APBD-nya transparan, terbuka, dan kemudian sehat sekali. Itu kami lakukan begitu," kata dia.
Sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10) kemarin, Gubernur menjelaskan terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun. Dana cadangan ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur kota jangka panjang.
Pembangunan infrastruktur tersebut mulai dari transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, dan lainnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun. Karena itu, selain mengoptimalkan APBD, diperlukan akses pengelolaan pembiayaan kreatif yang dilakukan secara terencana.
"Dalam rangka memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pembiayaan kreatif tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyiapkan Dana Cadangan," ucapnya.
Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun tersebut rencananya akan dialokasikan secara bertahap, dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan. Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari APBD, antara Iain dari Surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selama belum digunakan, Dana Cadangan dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan memperhatikan risiko, keamanan, imbal hasil, dan kebutuhan likuiditas," jelas dia.
Dana Cadangan ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko fiskal yang timbul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah.