Dishub Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir

Rabu, 26 Agustus 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 139

Tarif parkir doc

(Foto: Doc)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan tidak ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di Jakarta saat ini.

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap angka-angka yang beredar. Usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang belum final.

"Angka yang beredar masih merupakan usulan,"

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” ujar Budi, Rabu (26/8).

Dikatakan Budi, penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat rencana perubahan tarif, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Dengan demikian, tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daeran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini untuk motor Rp 2000, mobil Rp 5000, dan bus/truk Rp 7000 per jamnya.

Ia menyampaikan, di sisi lain, Dishub DKI Jakarta saat ini fokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar. Pembayaran parkir secara non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.

“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” katanya.

Dishub DKI Jakarta mengajak masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah tersedia agar mobilitas masyarakat dapat berjalan nyaman, aman dan fungsi jalan kembali tertib.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” tuturnya.

Untuk mendukung pelayanan transportasi yang cepat dan responsif, masyarakat dapat mengakses Call Center Dishub DKI Jakarta di nomor 1500-813 yang beroperasi 24 jam setiap hari.

Selain itu, informasi terkait layanan dan kebijakan transportasi juga dapat diperoleh melalui Instagram resmi @dishubdkijakarta, yang menjadi salah satu kanal informasi dan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

BERITA TERKAIT
Tarif Baru Transbandara otoy

Penetapan Tarif Transbandara Rp15 Ribu Dinilai Wajar

Senin, 03 Agustus 2026 899

Gubernur pramono launching call center dishub bilal

Call Centre 1500813 Satu Nomor Solusi Transportasi Jakarta Resmi Diluncurkan

Minggu, 09 Agustus 2026 753

BERITA POPULER
Lrt manggarai gading rezap

LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

Senin, 24 Agustus 2026 2135

Gubernur pramono rs toto tentrem tebet rezap

Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

Senin, 24 Agustus 2026 1312

Dayung Ciliwung jati

Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

Kamis, 20 Agustus 2026 1652

Wagub rano karno Bioskop Mini Jaksinema jati2

Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

Senin, 24 Agustus 2026 938

Lrt kelapa gading rezap

LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

Sabtu, 22 Agustus 2026 1222

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks