Dishub Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir

Rabu, 26 Agustus 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 509

Tarif parkir doc

(Foto: Doc)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan tidak ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di Jakarta saat ini.

Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap angka-angka yang beredar. Usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang belum final.

"Angka yang beredar masih merupakan usulan,"

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” ujar Budi, Rabu (26/8).

Dikatakan Budi, penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat rencana perubahan tarif, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Dengan demikian, tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daeran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini untuk motor Rp 2000, mobil Rp 5000, dan bus/truk Rp 7000 per jamnya.

Ia menyampaikan, di sisi lain, Dishub DKI Jakarta saat ini fokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar. Pembayaran parkir secara non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.

“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” katanya.

Dishub DKI Jakarta mengajak masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah tersedia agar mobilitas masyarakat dapat berjalan nyaman, aman dan fungsi jalan kembali tertib.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” tuturnya.

Untuk mendukung pelayanan transportasi yang cepat dan responsif, masyarakat dapat mengakses Call Center Dishub DKI Jakarta di nomor 1500-813 yang beroperasi 24 jam setiap hari.

Selain itu, informasi terkait layanan dan kebijakan transportasi juga dapat diperoleh melalui Instagram resmi @dishubdkijakarta, yang menjadi salah satu kanal informasi dan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

BERITA TERKAIT
Tarif Baru Transbandara otoy

Penetapan Tarif Transbandara Rp15 Ribu Dinilai Wajar

Senin, 03 Agustus 2026 1233

Gubernur pramono launching call center dishub bilal

Call Centre 1500813 Satu Nomor Solusi Transportasi Jakarta Resmi Diluncurkan

Minggu, 09 Agustus 2026 1105

BERITA POPULER
Penumpang mikrotrans cilik ist

Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

Minggu, 11 Oktober 2026 28522

Metrologi DKI Tera Perangkat SPKLU gery ist2

Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

Jumat, 09 Oktober 2026 11474

Evakuasi Korban Hanyut di Ciliwung ist

Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

Kamis, 08 Oktober 2026 6873

Tap jaklingko jati

MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 3787

Satriadi gunawan pol pp jati

Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

Senin, 12 Oktober 2026 1538

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks