Tarif Reguler Transjakarta Rute Kalideres–Bandara Soetta Tetap Rp3.500

Jumat, 31 Juli 2026 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1614

Transbadara otoy

(Foto: Andri Widiyanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan penetapan tarif Transbandara sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 hanya berlaku untuk layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Sementara itu, tarif layanan Transjakarta rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta (SH1) dipastikan belum mengalami perubahan dan masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini.

"Tarifnya masih tetap berlaku di angka Rp3.500,"

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, Keputusan Gubernur tersebut secara khusus hanya mengatur tarif layanan untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun penetapan tarif untuk rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih dalam tahap pembahasan dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

“Di Kepgub ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya, sehingga Kepgub ini hanya berlaku untuk rute Blok M ke Soekarno-Hatta,” ujarnya, Jumat (31/7).

Ia menyampaikan, hingga saat ini layanan Transjakarta rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan tarif reguler yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka ruang untuk menerima berbagai masukan sebelum menetapkan kebijakan tarif baru bagi rute tersebut.

“Rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta tidak termasuk dalam Kepgub ini. Saat ini masih dalam proses penggodokan dan kami masih menerima masukan-masukan dari masyarakat. Untuk sementara, tarifnya masih tetap berlaku di angka Rp3.500,” ungkapya.

Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza menegaskan, layanan SH1 tetap beroperasi dengan skema tarif yang selama ini berlaku karena belum tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026.

“Karena rute SH1 Kalideres–Soekarno-Hatta tidak tercantum dalam Kepgub ini, maka masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini, yaitu Rp2.000 pada pukul 05.00 sampai 07.00 dan Rp3.500 setelah pukul 07.00,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Transjakarta blokm bandara rezap

Layanan Transjabodetabek Permudah Akses Warga ke Bandara

Jumat, 13 Maret 2026 720

3.Pemprov DKI Tetapkan Tarif Baru Transbandara otoy

Tarif Rp15.000 Transbandara Blok M-Soekarno-Hatta Berlaku Mulai 1 September 2026

Jumat, 31 Juli 2026 1004

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2685

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1222

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 994

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 534

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 451

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks