Wagub Tanggapi Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan

Senin, 09 Februari 2026 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 166

Paripurna Ranperda Pangan jati

(Foto: Nugroho Sejati)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Sistem Pangan.

Tanggapan pihak eksekutif ini disampaikan Wagub, saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin (9/2).

"Penyelenggaraan pangan merupakan urusan mendasar bagi kehidupan warga,"

"Eksekutif mengapresiasi perhatian dan dukungan seluruh fraksi bahwa penyelenggaraan pangan merupakan urusan mendasar bagi kehidupan warga," kata Rano diawal tanggapannya.

Dijelaskan Rano, penyelenggaraan pangan daerah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata dan tidak bertentangan dengan agama dan keyakinan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara efisien dan berkelanjutan, berdasarkan pada Kedaulatan, Kemandirian dan Ketahanan Pangan.

Karena itu, menurut Rano, penyelenggaraan pangan harus berjalan beriringan dan memerlukan keterlibatan lintas sektor serta berbagai elemen masyarakat.

"Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, disusun untuk memastikan konsistensi penyelenggaraan pangan di Jakarta, tanpa perlu membentuk lembaga baru," ujar Rano.

Diungkapkan Rano, selama ini eksekutif terus berupaya memberikan perhatian terhadap warga yang rentan terhadap akses pangan dan tidak hanya terfokus pada kondisi kritis, serta memprioritaskan kesejahteraan warga.

Oleh karenanya, pelaksanaan raperda dan peraturan turunannya akan dijalankan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, sesuai prinsip Good Governance.

Menanggapi pandangan sejumlah fraksi terkait ketersediaan dan pasokan pangan, Rano mengatakan, penguatan sistem pangan tidak cukup pada pasokan semata namun harus dipandang sebagai gambaran besar.bahwa ketersediaan dan pasokan adalah bagian dari Penyelenggaraan Sistem Pangan.

Mengenai konteks penyediaan pangan dengan keterbatasan lahan di Jakarta, menurut Rano, perlu dilakukan berbagai upaya diantaranya melalui kerja sama dengan daerah lain dan melakukan perdagangan antar wilayah, serta mengoptimalkan potensi Pertanian Perkotaan yang berbasis ruang dan teknologi.

Pengembangan Pertanian Perkotaaan juga tidak hanya terbatas pada penanaman tanaman, tetapi juga memanfaatkan potensi peternakan serta perikanan, baik perikanan air tawar maupun air laut.

Ditegaskannya, eksekutif juga berfokus pada aktivitas budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan hingga diversifikasi produk pangan, dengan tujuh ruang sasaran pengembangan pertanian perkotaan, yaitu: rumah susun, lahan kosong, lahan pekarangan dan gang perkampungan, sekolah, gedung, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dan lahan laut.

Mengenai stabilitas dan pengendalian harga pangan, Rano menjelaskan, raperda ini berperan untuk mengatasi fluktuasi harga akibat tingginya ketergantungan pangan Provinsi DKI Jakarta dengan daerah lain dan saat perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Target angka inflasi pemerintah pusat secara nasional, yang juga menjadi target daerah pada tahun 2024-2025 adalah sebesar 2,5 + 1 (1,5 - 3,5). Angka inflasi dengan rentang tersebut menunjukkan bahwa harga terkendali dan daya beli masyarakat terjaga sehingga roda perekonomian bergerak dengan baik.

Dikatakan Rano, kenaikan angka inflasi tahunan DKI Jakarta pada tahun 2024 dengan angka 1,48 dan 2,65 pada tahun 2025, menunjukkan perbaikan kinerja pengendalian inflasi. Namun diakui Rano, eksekutif menyadari tantangan terbesar dari upaya stabilisasi harga berada di Kepulauan Seribu, lantaran terdapat rentang harga yang cukup signifikan dengan wilayah daratan.

Hal itu lantaran kondisi geografis berdampak terhadap tingginya biaya dan proses distribusi pangan. Selain itu, penetapan harga merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga tidak dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Disebutkan Rano, DKI Jakarta memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat diandalkan untuk melakukan pengendalian harga melalui kepemilikan stok pangan yang digunakan untuk komersil serta diberikan penugasan untuk melakukan kerja sama dengan produsen pangan di daerah lain.

Terkait Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), Rano menjelaskan bahwa CPPD merupakan delegasi kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pangan dan Gizi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan satu dari lima Provinsi yang belum memiliki CPPD, bersama Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan.

Dikatakannya, CPPD bertujuan strategis untuk menanggulangi kerawanan pangan, keadaan darurat, bencana alam, serta menjaga stabilitas harga pangan di daerah.

Selain itu, untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan (terdampak bencana/krisis) serta mendukung ketahanan pangan regional melalui pengadaan stok beras tahunan.

Papar Rano, cadangan pangan pemerintah telah memiliki pengaturan khusus sehingga pengaturan teknisnya tidak bisa digabungkan dengan kegiatan lain, contohnya seperti Food Waste.

Dalam raperda ini, pengelolaan CPPD dilakukan oleh BUMD dengan sistem yang berputar atau tidak hanya disimpan dalam gudang untuk mencegah terjadinya susut pangan yang tinggi.

"BUMD dapat menggunakan beras tersebut untuk kegiatan operasional namun harus memastikan ketersediaannya ketika dibutuhkan saat penyaluran CPPD," tambahnya.

Terkait Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi, Rano menjelaskan bahwa sistem ini ditujukan untuk mendeteksi masalah pangan dan gizi secara cepat di suatu wilayah, berdasarkan pemantauan pada tiga pilar utama, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.

Selanjutnya menanggapi pandangan terkait mutu dan keamanan Pangan, Rano menegaskan penindakan pelanggaran terhadap mutu dan keamanan pangan merupakan hal yang menjadi perhatian untuk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar mencegah terjadinya kekosongan ketersedian pangan.

"Penanganan pelanggaran mutu dan keamanan pangan harus dilakukan dengan mengedepankan azas keadilan, kehalalan produk, peredaran pangan yang aman, higienis, bermutu, bergizi serta tidak bertentangan dengan agama dan keyakinan," tukas Rano.

Sebab itu, pengawasan keamanan dan mutu pangan telah dilaksanakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi kepada konsumen serta pelaku usaha.

"Jakarta adalah pusat aktivitas perekonomian nasional yang memiliki beragam pasar serta industri pangan, seperti hotel, restoran, dan kafe yang berpotensi menghasilkan limbah pangan dalam jumlah besar," tambahnya.

Rano menegaskan, sependapat dengan sejumlah fraksi terkait penanganan potensi limbah pangan (Food Waste) sebagai salah satu upaya mitigasi masalah lingkungan sekaligus alternatif dalam pemenuhan gizi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses pangan. Sebab, Food Waste merupakan sisa makan yang tidak habis dan masih layak dikonsumsi.

Diakuinya, pengelolaan Food Waste untuk penanganan gizi oleh pemerintah masih berupa imbauan dan bersifat gerakan kolaboratif bersama pemangku kepentingan, diantaranya Gerakan Selamatkan Pangan, Stop Boros Pangan dan lain-lain. Hingga kini, Pemerintah Pusat juga masih merumuskan Peraturan Pemerintah tentang Food Loss and Waste (FLW).

"Hadirnya Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan merupakan langkah antisipasi eksekutif dalam memfasilitasi penanganan Food Loss and Waste, memastikan keamanan produk pangan yang disalurkan kepada yang membutuhkan serta memberikan keyakinan pelaku usaha pangan tentang ketepatan penerima pangan yang masih layak konsumsi," beber Rano.

Terkait pembiayaan penyelenggaraan sistem pangan. diharapkan Rano, tidak hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tapi juga bisa.dari Non-APBD.

"Contohnya seperti creative financing, yang transparan dan akuntabel guna memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pangan di Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Wagub Rano menghadiri kegiatan Isra Mi'raj di Masjid Alfauz Kantor Wali Kota Jakpus

Rano Minta Jajaran Pemkot Jakpus Tetap Siaga Antisipasi Dampak Penghujan

Rabu, 21 Januari 2026 712

Wagub Rano meninjau lokasi Pusat Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan

Rano Dorong Penyusunan Grand Design Pengembangan Setu Babakan

Kamis, 08 Januari 2026 564

Rano Tanggapi Pandangun Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

Senin, 16 Juni 2025 2160

BERITA POPULER
Warga beri dukungan RDF plant ist

Dukungan RDF Plant Rorotan Datang dari Warga Sekitar

Jumat, 06 Februari 2026 3704

Turap longsor ciracas nur

Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki

Rabu, 04 Februari 2026 4230

IMG 20260208 WA0118

Ribuan Personel Gabung Kerja Bakti Jaga Jakarta Bersih di Waduk Cincin

Minggu, 08 Februari 2026 757

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 1400

Gubernur pramono JK pimpin kerjabakti jati

Gubernur DKI Pimpin Kerja Bakti Jaga Jakarta Bersih di Cipinang Melayu

Minggu, 08 Februari 2026 676

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks