Senin, 09 Februari 2026 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 317
(Foto: Reza Pratama Putra)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memimpin apel bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 sekaligus meninjau pemeriksaan kesehatan tenaga kerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, Senin (9/2).
Pada kesempatan itu, Pramono menekankan pentingnya penguatan budaya keselamatan kerja menyongsong usia Jakarta yang akan menginjak 500 tahun pada 2027 mendatang. Ia menginstruksikan jajaran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta untuk terus menjaga momentum ini.
"budaya keselamatan kerja menjadi hal yang utama,"
"Saya mengharapkan dan juga meminta kepada jajaran Dinas Ketenagakerjaan untuk betul-betul menjaga momentum ini karena Jakarta sebagai kota global dan juga pekerjanya cukup banyak, budaya keselamatan kerja menjadi hal yang utama di DKI Jakarta," ujar Pramono.
Terkait pengawasan di lapangan, Pramono mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus melakukan audit terhadap gedung-gedung tinggi di Jakarta. Audit ini mencakup dua aspek utama, yakni kesiapan keselamatan kerja melalui regulasi Pergub terbaru dan pengawasan penggunaan air tanah untuk mencegah penurunan permukaan tanah.
Dalam acara tersebut, Pramono membacakan amanat Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, yang mengusung tema nasional, "Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif".
Pramono menyampaikan, peringatan bulan K3 ini sebagai refleksi nasional untuk meneguhkan komitmen, melindungi tenaga kerja Indonesia, serta membangun dunia kerja yang aman, sehat, produktif, dan bermanfaat.
Saat ini, Indonesia memiliki 146,54 juta pekerja yang tersebar di berbagai sektor dengan tingkat risiko kerja yang beragam. Mulai dari sektor industri, konstruksi, pertambangan, transportasi, perkebunan, hingga sektor jasa dan ekonomi digital.
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 menjadi fondasi penting. Melalui pengelolaan K3 yang baik akan berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja, moral dan kepercayaan pekerja, produktivitas perusahaan, serta daya saing nasional.
Selain itu, dunia kerja juga menghadapi tantangan struktural, seperti kualitas dan pemerataan layanan K3 yang belum optimal; pendekatan pengelolaan yang masih terfragmentasi; serta pendekatan promotif dan preventif yang belum menjadi arus utama; dan masih terbatasnya jumlah perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 atau SMK3 secara tanggap dan sistematis.
Karena itu, pada 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah memperkuat sistem K3 Nasional, termasuk melakukan transformasi layanan K3 berbasis digital. Pengelolaan K3 harus dibangun dengan tiga kunci utama, yakni profesional, andal, dan kolaboratif.
"Kami terus menyempurnakan regulasi dan standar K3, peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi, serta sosialisasi pembudayaan K3 kepada serikat pekerja dan manajemen perusahaan," tandasnya.