Jumat, 15 Agustus 2025 Reporter: Dessy Suciati Editor: Erikyanri Maulana 229
(Foto: Andri Widiyanto)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah menunggu payung hukum, baik berupa Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP), untuk mengimplementasikan program sekolah swasta gratis.
"kami berharap supaya ini cepat ada kejelasan,"
Pemprov DKI berharap ada kejelasan secepatnya mengenai payung hukum program ini.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, kejelasan aturan diperlukan agar Pemprov dapat segera mempersiapkan diri untuk menerapkan program ini.
"Sampai sekarang kan perpres-nya belum turun, belum diatur, walaupun sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Bagi Jakarta sendiri kami berharap supaya ini cepat ada kejelasan, supaya Jakarta segera mempersiapkan diri," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/8).
Dengan adanya payung hukum, Pemprov dapat memperluas program sekolah swasta gratis yang sudah mulai diterapkan di 40 sekolah sebagai proyek percontohan.
"Sebenarnya Jakarta sudah memulai pilot project, kita sudah 40 sekolah swasta yang kita gratiskan dan ini menjadi pilot project," katanya.
Pramono menyampaikan, Pemprov DKI berencana untuk memperluas implementasi sekolah swasta gratis setelah adanya payung hukum. Ia menegaskan, Jakarta mampu melaksanakan program ini secara lebih luas dengan kesiapan yang dimiliki.
"Kalau kemudian ada payungnya, yaitu Perpres-nya apakah PP juga, karena ini sudah keputusan MK, maka kami akan segera memperluas implementasi sekolah swasta gratis di Jakarta. Dan Jakarta bisa untuk itu," tandas Pramono.