Warga Jakarta Semakin Mudah Akses Layanan Kesehatan dengan JKN

Selasa, 24 Juni 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 268

Warga Jakarta Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan dengan JKN

(Foto: Nurito)

Untuk meningkatkan kualitas mutu layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi warga Jakarta. Termasuk, melalui berbagai inovasi, fasilitas, dan program.

"98 persen warga Jakarta sudah terdaftar menjadi peserta JKN"

Kepala Cabang BPJS Jakarta Timur, Arief Setiadi mengatakan, dalam hal pelayanan administrasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, warga cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN saat berobat.

"Saat ini sudah banyak kanal yang dimanfaatkan masyarakat ketika akan berobat," ujarnya, Selasa (24/6).

Menurutnya, sejumlah kanal tersebut yakni, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa), aplikasi Mobile JKN, Layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center 165 di website BPJS Kesehatan, serta yang terbaru adalah New Rehab 2.0.

"Kanal ini dapat dimanfaatkan untuk mengakses layanan administrasi. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Care Center 165," terangnya.

Ia berharap, dengan kemudahan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN, baik untuk mengecek status kepesertaan maupun untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah IV, Elsa Novelia menjelaskan, DKI Jakarta sampai saat ini sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

"Sebanyak 98 persen warga Jakarta sudah terdaftar menjadi peserta JKN," ucapnya.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan, kata Elsa, peserta JKN hanya perlu menunjukkan NIK agar dapat dilayani di Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, bisa juga dengan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN.

"Adanya kemudahan ini membuat peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi antre atau menunggu lama di Faskes untuk mendapatkan layanan," ungkapnya.

Elsa menuturkan, alur layanan bagi peserta JKN dimulai saat peserta yang sakit harus berobat ke Faskes Primer atau FKTP terlebih dahulu. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien dirujuk ke FKRTL atau ke rumah sakit, dipastikan rujukan tersebut sesuai dengan indikasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

"Apabila kondisi peserta JKN gawat darurat, maka dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Apabila DPJP menetapkan kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat, maka pasien bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan menggunakan JKN," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Rayakan HUT Jakarta, Pemprov DKI Bantu Masyarakat Operasi Bibir Sumbing

HUT Jakarta, Pemprov DKI Adakan Operasi Bibir Sumbing

Senin, 23 Juni 2025 341

 Transjakarta Beri Kesempatan Magang jadi Paramusapa Lewat Program ‘Berdaya’

Transjakarta Beri Kesempatan Magang Lewat Program ‘Berdaya’

Senin, 23 Juni 2025 373

Program Smart Posyandu sebagai Langkah Digitalisasi Pelayanan Warga

Smart Posyandu Jadikan Pemantauan Tumbuh Kembang Anak Lebih Optimal

Senin, 05 Mei 2025 716

Wali Kota Jakut Ajak Warga Hidup Sehat

Wali Kota Jakut Ajak Warga Hidup Sehat

Minggu, 18 Mei 2025 1382

Komisi E Elva Qolbina Ajak Masyarakat Manfaatkan Skrining Kanker Gratis

Legislator Komisi E Ini Ajak Masyarakat Manfaatkan Skrining Kanker Gratis

Jumat, 07 Februari 2025 820

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469309

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308802

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284583

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261248

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196814

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik