Biro Hukum DKI Gelar FGD Optimalisasi Pemanfaatan BMD

Selasa, 27 Agustus 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2818

Biro Hukum DKI Gelar FDG Optimalisasi Pemanfaatan BMD

(Foto: Folmer)

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema, ‘Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Dalam Rangka Pencapaian Jakarta Sebagai Kota Global’ di Ruang Bimtek I Lantai 23 Grha Ali Sadikin Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/8).

"dalam rangka pengelolaan manajemen aset,"

FGD menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderql BUMD - BLUD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Manajemen Aset Negara serta dihadiri perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Nur Fajar mengatakan,  kegiatan digelar dalam rangka menindaklanjuti Pasal 47 UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

"Dalam pasal 47 diamanatkan dalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah untuk tujuan investasi di luar Barang Milik Daerah digunakan untuk melaksanakan fungsi dan tugas perangkat daerah, Pemerintah Daerah Jakarta dapat membentuk Lembaga Manajemen Aset," ujar Nur Fajar, Selasa (27/8).

Ia mengungkapkan, optimalisasi aset merupakan isu strategis disebabkan pada saat Jakarta sebagai Kota Global membutuhkan pendanaan yang cukup besar.

"Pembangunan Jakarta sebagai Kota Global tidak sekadar bersumber dari pajak, tapi juga dari optimalisasi aset," ungkapnya.

Ia berharap forum diskusi ini menghasilkan masukan atau pencerahan dari narasumber Direktorat Jenderql BUMD - BLUD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Manajemen Aset Negara.

"Kami berharap bimtek yang digelar hari ini bukan pertama dan terakhir. Kalau bisa perangkat daerah pengampu di antaranya Biro Perekonomian, Badan Pembina BUMD menindaklanjuti agar mendapatkan rumusan terbaik dalam rangka pengelolaan manajemen aset di Provinsi DKI Jakarta sebagai sumber pendapatan selain pajak," paparnya.

Sementara Kasubdit Barang Milik Daerah, Direktorat BUMD - BLUD Kemendagri, Amanah menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Daerah Khusus Jakarta sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2024 memiliki kewenangan membentuk lembaga khusus pengelolaan aset yang tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Biro Hukum Gelar FGD Pelaksanaan Kerja Sama dalam Penyediaan Infrastruktur

Biro Hukum Gelar FGD Pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

Senin, 26 Februari 2024 7832

BPAD DKI Pimpin Pokja Pengelolaan Aset Menuju Jakarta Global City

BPAD DKI Pimpin Pokja Pengelolaan Aset Menuju Jakarta Global City 

Rabu, 31 Januari 2024 7873

DPRD Pangkal Pinang Pelajari Pengelolaan Aset Daerah di Jakut

DPRD Pangkal Pinang Pelajari Pengelolaan Aset Daerah di Jakut

Selasa, 21 November 2023 6942

Pemkab Kepulauan Seribu Amankan Aset di Pulau Pramuka

Pemkab Kepulauan Seribu Amankan Aset di Pulau Pramuka

Jumat, 10 November 2023 9380

 261 PPPK Jakbar Tandatangani Perjanjian Kerja

Walkot Jakbar Minta PPPK Berkinerja Baik dan Beri Pelayanan Optimal

Selasa, 14 Mei 2024 1780

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2363

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2417

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1731

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 995

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1788

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks