Biro Hukum DKI Gelar FGD Optimalisasi Pemanfaatan BMD

Selasa, 27 Agustus 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 3108

Biro Hukum DKI Gelar FDG Optimalisasi Pemanfaatan BMD

(Foto: Folmer)

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema, ‘Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Dalam Rangka Pencapaian Jakarta Sebagai Kota Global’ di Ruang Bimtek I Lantai 23 Grha Ali Sadikin Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/8).

"dalam rangka pengelolaan manajemen aset,"

FGD menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderql BUMD - BLUD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Manajemen Aset Negara serta dihadiri perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Nur Fajar mengatakan,  kegiatan digelar dalam rangka menindaklanjuti Pasal 47 UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

"Dalam pasal 47 diamanatkan dalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah untuk tujuan investasi di luar Barang Milik Daerah digunakan untuk melaksanakan fungsi dan tugas perangkat daerah, Pemerintah Daerah Jakarta dapat membentuk Lembaga Manajemen Aset," ujar Nur Fajar, Selasa (27/8).

Ia mengungkapkan, optimalisasi aset merupakan isu strategis disebabkan pada saat Jakarta sebagai Kota Global membutuhkan pendanaan yang cukup besar.

"Pembangunan Jakarta sebagai Kota Global tidak sekadar bersumber dari pajak, tapi juga dari optimalisasi aset," ungkapnya.

Ia berharap forum diskusi ini menghasilkan masukan atau pencerahan dari narasumber Direktorat Jenderql BUMD - BLUD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Manajemen Aset Negara.

"Kami berharap bimtek yang digelar hari ini bukan pertama dan terakhir. Kalau bisa perangkat daerah pengampu di antaranya Biro Perekonomian, Badan Pembina BUMD menindaklanjuti agar mendapatkan rumusan terbaik dalam rangka pengelolaan manajemen aset di Provinsi DKI Jakarta sebagai sumber pendapatan selain pajak," paparnya.

Sementara Kasubdit Barang Milik Daerah, Direktorat BUMD - BLUD Kemendagri, Amanah menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Daerah Khusus Jakarta sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2024 memiliki kewenangan membentuk lembaga khusus pengelolaan aset yang tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Biro Hukum Gelar FGD Pelaksanaan Kerja Sama dalam Penyediaan Infrastruktur

Biro Hukum Gelar FGD Pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

Senin, 26 Februari 2024 8054

BPAD DKI Pimpin Pokja Pengelolaan Aset Menuju Jakarta Global City

BPAD DKI Pimpin Pokja Pengelolaan Aset Menuju Jakarta Global City 

Rabu, 31 Januari 2024 8133

DPRD Pangkal Pinang Pelajari Pengelolaan Aset Daerah di Jakut

DPRD Pangkal Pinang Pelajari Pengelolaan Aset Daerah di Jakut

Selasa, 21 November 2023 7102

Pemkab Kepulauan Seribu Amankan Aset di Pulau Pramuka

Pemkab Kepulauan Seribu Amankan Aset di Pulau Pramuka

Jumat, 10 November 2023 9610

 261 PPPK Jakbar Tandatangani Perjanjian Kerja

Walkot Jakbar Minta PPPK Berkinerja Baik dan Beri Pelayanan Optimal

Selasa, 14 Mei 2024 2016

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3146

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1770

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 687

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1352

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1198

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks