PNS DKI Bakal Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi ke Kantor

Rabu, 01 Januari 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3611

seragam_pns_ilustrasi21.jpg

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo melarang para pejabat serta pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta membawa kendaraan pribadi baik kendaraan roda dua maupun roda empat ke tempat kerja. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku per 3 Januari mendatang. Namun, kebijakan ini hanya diberlakukan setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur  Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ingub tersebut diinstruksikan kepada, sekretaris daerah, para deputi, para asisten sekda, inspektur, para kepala badan, para walikota, bupati, kepala dinas, kepala Satpol PP, sekretaris DPRD, para kepala biro, asisten deputi, sekretaris Korpri, para direktur RSUD, direktur RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat, dan para lurah untuk menginstruksikan kepada bawahannya.

Dalam Ingub yang ditanda tangani pada 30 Desember 2013 itu, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional.

Meski begitu, kebijakan ini dikecualikan bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil patroli jalan raya, kendaraan penanggulangan bencana, mobil Satpol PP, truk penyiraman tanaman, truk pengangkut sampah, pengangkut air kotor, mobil perpustakaan keliling, kendaraan operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Ingub tersebut juga disebutkan agar para PNS bisa melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Bagi PNS yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin," ujar Jokowi, Rabu (1/1).

Sebelumnya, Jokowi juga telah mencontohkan kepada jajarannya untuk bersepeda. Sejak satu bulan terkahir, setiap hari Jumat, Jokowi selalu bersepeda menuju kantornya. Diharapkan cara tersebut bisa ditiru oleh pejabat lainnya.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2325

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2324

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1697

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 972

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks