PNS DKI Bakal Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi ke Kantor

Rabu, 01 Januari 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3573

seragam_pns_ilustrasi21.jpg

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo melarang para pejabat serta pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta membawa kendaraan pribadi baik kendaraan roda dua maupun roda empat ke tempat kerja. Kebijakan ini rencananya mulai berlaku per 3 Januari mendatang. Namun, kebijakan ini hanya diberlakukan setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur  Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ingub tersebut diinstruksikan kepada, sekretaris daerah, para deputi, para asisten sekda, inspektur, para kepala badan, para walikota, bupati, kepala dinas, kepala Satpol PP, sekretaris DPRD, para kepala biro, asisten deputi, sekretaris Korpri, para direktur RSUD, direktur RSKD, kepala sudin, kepala UPT, para camat, dan para lurah untuk menginstruksikan kepada bawahannya.

Dalam Ingub yang ditanda tangani pada 30 Desember 2013 itu, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional.

Meski begitu, kebijakan ini dikecualikan bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil patroli jalan raya, kendaraan penanggulangan bencana, mobil Satpol PP, truk penyiraman tanaman, truk pengangkut sampah, pengangkut air kotor, mobil perpustakaan keliling, kendaraan operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Ingub tersebut juga disebutkan agar para PNS bisa melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Bagi PNS yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin," ujar Jokowi, Rabu (1/1).

Sebelumnya, Jokowi juga telah mencontohkan kepada jajarannya untuk bersepeda. Sejak satu bulan terkahir, setiap hari Jumat, Jokowi selalu bersepeda menuju kantornya. Diharapkan cara tersebut bisa ditiru oleh pejabat lainnya.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3890

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 453

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1136

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks