Satpol PP Gelar Rakor Bahas Keberadaan APK

Kamis, 18 Januari 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 9437

Satpol PP DKI Gelar Rapat Koordinasi Bahas Perapihan APK

(Foto: Folmer)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) di Ruang Rapat Lantai 22, Gedung Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1).

disepakati partai politik akan merapikan dan menurunkan APK yang mengganggu ketertiban

Rakor dihadiri Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, Taufan Bahri, perwakilan KPU, Bawaslu, Partai Politik (Parpol), TNI dan Polri.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, rakor di antaranya membahas keberadaan APK yang saat ini dinilai sudah membahayakan keselamatan orang lain. Di sisi lain, sesuai aturan KPU, pemasangan APK wajib memenuhi unsur estetika, etika, keindahan dan ketertiban kota.

"Dalam rapat koordinasi ini disepakati partai politik akan merapikan dan menurunkan APK yang mengganggu ketertiban, menimbulkan kerawanan, serta menggangu ketertiban kota," ujar Arifin, usai mengikuti rakor.

Dikatakan Arifin, Satpol PP DKI siap membantu dan memfasilitasi bersama parpol, Bawaslu dan KPU untuk merapikan kembali APK agar kembali tertib.

"Posko Pemilu tingkat Provinsi dan Kota yang di dalam ada unsur partai politik, KPU dan Bawaslu memberikan waktu satu minggu ke depan agar calon anggota legislatif merapikan APK," katanya.

Ia menuturkan, rapat serupa akan digelar pekan depan untuk mengevaluasi tindak lanjut keberadaan APK yang telah disepakati bersama hari ini.

"Kami sudah sepakat bahwa Pemilu yang berjalan ini masuk masa kampanye sehingga semua peserta hendaknya patuh dan taat dengan apa telah diputuskan oleh KPU, termasuk pemasangan APK," tuturnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan KPU, APK tidak diizinkan dipasang di flyover, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan lain sebagainya.

"Satpol PP siap turun membantu dengan menfasilitasi kendaraan operasional untuk menata APK," jelasnya.

Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari memaparkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan parpol dan calon anggota DPD terkait pemasangan APK yang harus memenuhi aturan di antaranya memperhatikan etika, kenyamanan, kebersihan dan ketertiban.

"Kami menyambut baik koordinasi dan kerja sama dari Pemprov DKI. Ke depan tindak lanjut KPU akan melakukan upaya komunikasi dengan parpol," jelasnya.

Ia berharap parpol dan calon DPD merapikan APK di tempat yang dilarang karena sudah membahayakan pengguna jalan.

"Sanksi pemasangan APK di tempat yang dilarang berupa penurunan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP DKI Siap Sukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Satpol PP DKI Siap Sukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Selasa, 28 November 2023 7741

Satpol PP Jakarta Pusat Tertibkan 8.724 Spanduk Parpol

Satpol PP Jakpus Tertibkan 8.724 APK Parpol

Kamis, 26 Oktober 2023 6052

Petugas Gabungan Gelar Apel Penurunan APK di Balai Kota

Minggu, 14 April 2019 1876

Anwar: Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon

Anwar: Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon

Senin, 31 Juli 2023 4060

 26 Atribut APK di Dua Pulau Ditertibkan

26 Atribut APK di Kepulauan Seribu Utara Ditertibkan

Senin, 20 November 2023 7120

BERITA POPULER
Personel Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta

PMI DKI Siagakan 59 Relawan dan 10 Ambulans di Kwitang

Jumat, 29 Agustus 2025 1400

Bus Transjakarta melintas di Bundaran HI Jakarta

Layanan Transjakarta Beroperasi Situasional Hari Ini

Jumat, 29 Agustus 2025 1258

Warga menerima sembako usai menjalani pemeriksaan kesehatan

Ribuan Warga Cibesut Manfaatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 27 Agustus 2025 1285

Jakarta Sales Mission di Malaysia Raih Transaksi dan Jalin Kemitraan Strategis

Pemprov DKI Jaring Wisatawan Malaysia Lewat Sales Mission

Minggu, 24 Agustus 2025 1759

Layanan mikrotrans aktif kembali pasca kejadian unjuk rasa

Layanan Transjakarta Berangsur Pulih

Sabtu, 30 Agustus 2025 597

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik