Dinas Parekraf DKI Musnahkan Ribuan Berkas Arsip

Senin, 04 September 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 3739

Dinas Parekraf DKI Jakarta Musnahkan 1356 Berkas Arsip

(Foto: Istimewa)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melakukan pemusnahan ribuan berkas arsip dalam rangka mengurangi jumlah seiiring berlangsungnya kegiatan administrasi.

Serta menghindari terjadinya penumpukan di setiap ruangan

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pihaknya melakukan penyusutan arsip dengan memusnahkan untuk mengurangi jumlah berkas.

Adapun pemusnahan arsip bertujuan mengurangi jumlah volume yang sudah tidak memiliki nilai guna.

"Serta menghindari terjadinya penumpukan di setiap ruangan," ujar Andhika Permata, dalam keterangan tertulis, Senin (4/9).

Ia mengungkapkan, rincian kegiatan pemusnahan di unit Kerasipan Dinas Parekraf DKI Jakarta pada pencipta arsip yang retensinya di bawah 10 tahun ditetapkan oleh pimpinan pencipta atau penyelenggara Pemerintah Daerah setelah mendapatkan pertimbangan tertulis panitia penilai dan persetujuan tertulis Gubernur.

"Dinas Parekraf DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan penilaian arsip pada bulan Oktober 2022," ungkapnya.

Dinas Parekraf, lanjut Andhika, juga telah mendapatkan persetujuan tertulis kepala daerah  berdasarkan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 464/KA 02.04 perihal persetujuan pemusnahan arsip pada tanggal 15 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, arsip yang akan dimusnahkan sebanyak 1.356 yang diperoleh dalam kurun waktu selama tahun 2011 hingga 2017.

“Kegiatan pemusnahan arsip wajib disaksikan oleh unsur Inspektorat dan Bagian Hukum sebagai pengawas, unsur lembaga kearsipan daerah dan Unit Pencipta Arsip," jelasnya.

Ia menambahkan, hasil kegiatan pemusnahan nantinya wajb dibuatkan Berita Acara Pemusnahan dan didokumentasikan serta dilaporkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

”Keseluruhan hasil yang tercipta dari kegiatan ini menjadi arsip vital yang harus terus disimpan oleh Pencipta Arsip selama Dinas Parekraf DKI Jakarta masih berjalan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dispusip DKI Jakarta, Pelatihan, Pengelolaan, Arsip, Non-kertas

Pegawai Dispusip Dibekali Pelatihan Pengelolaan Arsip Non-Kertas

Jumat, 01 September 2023 4809

156 Peserta Ikuti Gerakan Sadar Tertib Arsip di Lingkungan Kota Jaktim

Gerakan Sadar Tertib Arsip di Jaktim Diikuti 156 Peserta

Senin, 28 Agustus 2023 3858

Dinas Pusip Apresiasi Peluncuran Buku Anak di TIM

Dinas Pusip Apresiasi Peluncuran Buku Anak di TIM

Minggu, 13 Agustus 2023 4218

 100 Peserta Ikuti Pengelola Kearsipan Sekolah

Bimtek Pengelolaan Arsip Sekolah di Jakpus Diikuti 100 Peserta

Selasa, 22 Agustus 2023 6434

Tenaga Ahli KI DKI Jakarta Ikuti Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis

Tenaga Ahli KI DKI Ikuti Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis

Selasa, 08 Agustus 2023 4149

BERITA POPULER
Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 797

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1303

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1172

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1687

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 610

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks