Kualitas Udara di Jakarta dalam Kategori Sedang

Senin, 21 Agustus 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 28448

Kualitas Udara di Jakarta Dalam Kategori Sedang

(Foto: doc)

Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta berada dalam kategori Sedang dalam tiga hari terakhir yakni, 19 sampai 21 Agustus 2023.

Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta

Berdasarkan hasil pantauan lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dan satu SPKU Kementerian Ligkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kawasan GBK mayoritas menunjukan kualitas udara di Jakarta dalam kategori Sedang.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, parameter pengukuran kualitas udara pada website Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO), dan ozon (O3).

Dikatakan Asep, data kualitas udara didapatkan dari Air Quality Monitoring System (AQMS) yang dipasang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Website ini dapat membantu masyarakat tetap mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real time,” ujar Asep, Senin (21/8).

Asep menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah cepat dan sikap tepat yakni penerapan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” kata Asep.

Asep menyampaikan, dengan adanya tren memburuknya kualitas udara, Pemprov DKI Jakarta semakin memperketat upaya-upayanya mengurangi sumber polusi di Jakarta.

Dia menilai, polusi udara di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi yang menyebabkan polusi, baik yang berasal dari sumber lokal seperti transportasi dan residensial, maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat dengan Jakarta.

Asep menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mempunyai Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub Nomor 76 tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap dan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.

“Beberapa kebijakan yang diperketat untuk menghadapi menurunnya kualitas udara antara lain adalah meningkatkan kegiatan uji emisi untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi dan pengawasan emisi dari sektor industri,” tandas Asep.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Uji Coba WFH

Pemprov DKI Uji Coba WFH bagi Pegawai Non-Pelayanan Langsung dan PJJ di Sekolah Sekitar Lokasi KTT ASEAN

Kamis, 17 Agustus 2023 9761

Dampak Polusi, Penghijauan, Pemprov DKI, Tanam Seribu Pohon

Minimalisir Dampak Polusi dan Lanjutkan Penghijauan, Pemprov DKI Tanam Seribu Pohon

Sabtu, 19 Agustus 2023 6697

Faskes di Jakarta Siap Atasi Penyakit Akibat Kualitas Udara Tidak Sehat

Faskes di Jakarta Siap Atasi Penyakit Akibat Kualitas Udara Tidak Sehat

Kamis, 17 Agustus 2023 4939

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9248

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3218

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3638

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1934

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1504

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks