Dinas PPKUKM DKI Gelar Diskusi dan Pendampingan Pelaku IKM

Selasa, 08 Agustus 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 3981

Dinas PPKUKM DKI Diskusi dan Pendampingan PelakuIKM

(Foto: Folmer)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar Forum Grup Discussion (FDG) atau diskusi dan pendampingan bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di lantai dasar Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/8).

Salah satu fasilitas yang dapat diberikan adalah sertifikasi TKDN dan restrukturisasi mesin

Diskusi dan pendampingan digelar dalam rangkaian kegiatan Business Matching P3DN Gelombang VI di hari kedua ini perihal tata cara pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku IKM.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Faqih menuturkan, perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.

"Beberapa output dari perizinan berusaha di antaranya NIB, sertifikat standar, dan izin yang didasarkan pada risiko dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) dalam setiap kegiatan usaha," ujar Faqih.

Ia menjelaskan, verifikasi pemenuhan persyaratan sektor usaha perindustrian dilakukan di SIINas.

“Kemudian hasil verifikasi SIINas diunggah ke laman One Single System (OSS) untuk mendapatkan persetujuan dari Dinas PMPTSP DKI Jakarta dan diterbitkan Perizinan Berusaha," jelasnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Aprilianti Permatasari menuturkan, SIINas merupakan sistem pelaporan yang mengumpulkan data perusahaan industri binaan Kementerian Perindustrian secara real time.

“Pelaporan industri dilakukan per semester serta dasar penyusunan regulasi terkait dunia usaha industri," tuturnya.

Ia menambahkan, sektor industri semua skala yang memiliki akun SIINas dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan baik oleh Kementerian Perindustrian langsung maupun Pemda yang membidangi perindustrian.

"Salah satu fasilitas yang dapat diberikan adalah sertifikasi TKDN dan restrukturisasi mesin. Fasilitas tersebut dapat diberikan dengan syarat bahwa pelaku usaha industri sudah melaporkan data industrinya melalui SIINas," tandasnya.

BERITA TERKAIT
18 Perusahaan Industri Ikuti Business Matching P3DN Gelombang VI

18 Perusahaan Industri Ikuti Business Matching P3DN Gelombang VI

Senin, 07 Agustus 2023 3984

Dinas PPKUKM DKI Gelar Business Matching 4

Dinas PPKUKM DKI Gelar Business Matching 4

Senin, 12 Juni 2023 1966

Dorong UKM dan IKM Bertumbuh

Dorong UKM dan IKM Bertumbuh, Dinas PPKUKM DKI Siapkan Ragam Program Peningkatan Kualitas

Senin, 30 Januari 2023 2360

Bazar Produk IKM di Balai Kota Diikuti 48 Jakpreneur

Bazar Produk IKM di Balai Kota Diikuti 48 Jakpreneur

Selasa, 28 Juni 2022 3511

 1.240 Jakpreneur Binaan Dinas PPKUKM Ikuti Pelatihan Kolaborasi Pemasaran Digital

1.240 Jakpreneur Ikuti Pelatihan Digital Marketing

Rabu, 02 Februari 2022 2600

BERITA POPULER
Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1075

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1021

Petugas Dinas LH angkut sampah usai perayaan HUT TNI di Monas

Dinas LH Angkut 126,65 Ton Sampah Usai Perayaan HUT TNI di Monas

Senin, 06 Oktober 2025 1564

Asosiasi Perkumpulan Pedagang Pasar Pramuka menemui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

Temui Gubernur, Pedagang Pasar Pramuka Bahas Harga Sewa Kios

Kamis, 09 Oktober 2025 869

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan

Legislator Dukung Jakpro Bangun Ekosistem Menuju Jakarta Kota Global

Jumat, 10 Oktober 2025 587

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks