Dinas PPKUKM DKI Gelar Diskusi dan Pendampingan Pelaku IKM

Selasa, 08 Agustus 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 4065

Dinas PPKUKM DKI Diskusi dan Pendampingan PelakuIKM

(Foto: Folmer)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar Forum Grup Discussion (FDG) atau diskusi dan pendampingan bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di lantai dasar Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/8).

Salah satu fasilitas yang dapat diberikan adalah sertifikasi TKDN dan restrukturisasi mesin

Diskusi dan pendampingan digelar dalam rangkaian kegiatan Business Matching P3DN Gelombang VI di hari kedua ini perihal tata cara pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku IKM.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Faqih menuturkan, perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.

"Beberapa output dari perizinan berusaha di antaranya NIB, sertifikat standar, dan izin yang didasarkan pada risiko dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) dalam setiap kegiatan usaha," ujar Faqih.

Ia menjelaskan, verifikasi pemenuhan persyaratan sektor usaha perindustrian dilakukan di SIINas.

“Kemudian hasil verifikasi SIINas diunggah ke laman One Single System (OSS) untuk mendapatkan persetujuan dari Dinas PMPTSP DKI Jakarta dan diterbitkan Perizinan Berusaha," jelasnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Aprilianti Permatasari menuturkan, SIINas merupakan sistem pelaporan yang mengumpulkan data perusahaan industri binaan Kementerian Perindustrian secara real time.

“Pelaporan industri dilakukan per semester serta dasar penyusunan regulasi terkait dunia usaha industri," tuturnya.

Ia menambahkan, sektor industri semua skala yang memiliki akun SIINas dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan baik oleh Kementerian Perindustrian langsung maupun Pemda yang membidangi perindustrian.

"Salah satu fasilitas yang dapat diberikan adalah sertifikasi TKDN dan restrukturisasi mesin. Fasilitas tersebut dapat diberikan dengan syarat bahwa pelaku usaha industri sudah melaporkan data industrinya melalui SIINas," tandasnya.

BERITA TERKAIT
18 Perusahaan Industri Ikuti Business Matching P3DN Gelombang VI

18 Perusahaan Industri Ikuti Business Matching P3DN Gelombang VI

Senin, 07 Agustus 2023 4117

Dinas PPKUKM DKI Gelar Business Matching 4

Dinas PPKUKM DKI Gelar Business Matching 4

Senin, 12 Juni 2023 2026

Dorong UKM dan IKM Bertumbuh

Dorong UKM dan IKM Bertumbuh, Dinas PPKUKM DKI Siapkan Ragam Program Peningkatan Kualitas

Senin, 30 Januari 2023 2470

Bazar Produk IKM di Balai Kota Diikuti 48 Jakpreneur

Bazar Produk IKM di Balai Kota Diikuti 48 Jakpreneur

Selasa, 28 Juni 2022 3591

 1.240 Jakpreneur Binaan Dinas PPKUKM Ikuti Pelatihan Kolaborasi Pemasaran Digital

1.240 Jakpreneur Ikuti Pelatihan Digital Marketing

Rabu, 02 Februari 2022 2681

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3469

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 737

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 646

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1408

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1024

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks