Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan Provinsi Layak Anak

Minggu, 23 Juli 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4811

Pemprov DKI Raih Penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak 2023

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil raih kembali penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak (PROVILA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI.

Pemantik untuk semakin memperjuangkan pemenuhan hak dan perlindungan anak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Rizky Hamid, mewakili Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menerima penghargaan Provinsi Layak Anak dari Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Jumat (21/7) malam di Semarang, Jawa Tengah.

"Alhamdulillah dan terima kasih kami sampaikan atas penghargaan PROVILA 2023 ini. Penghargaan ini bukanlah suatu tujuan akhir, namun suatu proses dan pemantik untuk semakin memperjuangkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan instruksi Pak Pj Gubernur agar seluruh jajaran Pemprov DKI memperhatikan hak-hak anak," ujarnya, Minggu (23/7).

Menurutnya,  gelar PROVILA didapatkan karena seluruh Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi di Jakarta mendapatkan predikat Kota/Kabupaten Layak Anak. Rinciannya, Kota Administrasi Jakarta Timur berhasil mempertahankan predikat Utama, seperti yang telah diraih pada tahun sebelumnya. Predikat Utama juga diraih oleh Kota Administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, yang pada tahun sebelumnya meraih predikat Nindya.

Sementara, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada tahun ini mendapatkan predikat Nindya.

"Ke depannya, kami terus berkomitmen penuh dalam melakukan upaya terbaik untuk memenuhi dan memberikan perlindungan terhadap anak, dengan mengimplementasikan Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak".

"Aturan tersebut secara tegas menyatakan prinsip dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Kami berkomitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak tersebut di DKI Jakarta," terangnya.

Rizky menjelaskan, implementasi dari aturan pemenuhan dan perlindungan hak anak yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya menyediakan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Perguruan Tinggi, RPTRA, dan beberapa kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Kemudian, ada juga Pos Pelayanan Kesejahteraan Keluarga (PPKS), Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga, Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA).

"Kami terus meningkatkan pelayanan dan berinovasi mewujudkan berbagai upaya kebijakan melalui sinergi dengan berbagai pihak. Sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi, serta suasana yang aman, nyaman, dan tenteram bagi anak dapat terpenuhi secara optimal," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Tim Kementerian PPPA Rampungkan Verifikasi Lapangan KLA

Tim Kementerian PPPA Rampungkan Verifikasi Lapangan KLA

Kamis, 08 Juni 2023 1921

Pemkot Jakpus Gelar Verifikasi Lapangan Evaluasi KLA

Pemkot Jakpus Gelar Verifikasi Lapangan Evaluasi KLA

Selasa, 06 Juni 2023 1602

Kepulauan Seribu Targetkan Predikat Utama pada KLA 2023

Kepulauan Seribu Targetkan Raih Predikat Utama KLA

Sabtu, 25 Februari 2023 2541

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 846

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 891

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1675

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 950

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1089

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks