Kamis, 03 April 2014
Reporter: Agustian Anas, Suriaman Panjaitan
Editor: Agustian Anas
3207
(Foto: doc)
Sebanyak 1.578 kendaraan bermotor terjaring razia parkir liar yang digelar Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat sejak Januari hingga Maret 2014. Rinciannya, 430 unit mobil dan 548 sepeda motor.
Dari jumlah itu, 488 unit kendaraan roda empat dikenakan sanksi tilang dan 10 unit kendaraan diderek, 38 unit kendaraan digembok rodanya, 39 unit sepeda motor diangkut memakai jaring, serta 25 unit bus distop operasinya.
Mayoritas kendaraan yang terjaring di sekitar pusat perbelanjaan atau tempat nongkrong seperti di kawasan Menteng, Cikini, Tanah Abang, dan Roxy.
"Sebagian besar kendaraan yang terjaring merupakan pengunjung pusat perbelanjaan yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan," ujar Harlem Simanjuntak, Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Kamis (3/4).
Operasi penertiban parkir liar rutin dilakukan setiap hari. Sebanyak 20 petugas mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 13.00 siang diterjunkan di delapan kecamatan di Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
871
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
775
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1148
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga