Buka Peluang Kerja Usia Produktif, Pemprov DKI Optimalkan Peran PJLP Melalui Kepgub 1095/2022

Selasa, 27 Desember 2022 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Budhy Tristanto 2585

Pemprov Optimalkan Peran PJLP

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) membentuk Tim Pengendalian Penggunaan PJLP yang diketuai Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.

Optimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI

Hal ini terkait pengaturan batasan usia tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. 

“Dalam pembentukannya, terdapat tugas dan wewenang untuk memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP. Ini dilakukan untuk pengoptimalan pelaksanaan Kepgub yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” terang Sigit, dikutip dari Siaran Pers PPID DKI, Senin (26/12) kemarin.

Lebih lanjut, klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur dalam Kepgub tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan yang sesuai untuk Sumber Daya Manusia (SDM) usia produktif, terdiri dari Tenaga Lapangan Umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lain sebagainya. Sementara untuk Tenaga Teknis seperti petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukuran, arsitek perizinan, customer relation, dan lain sebagainya. 

Sebagai informasi, kelompok penduduk Provinsi DKI Jakarta usia produktif (18-56 tahun) mendekati 70% dari total penduduk di Jakarta, yang merupakan jumlah mayoritas. Ironisnya, pengangguran di DKI Jakarta juga didominasi kaum muda.

Jumlah pengangguran DKI Jakarta per Agustus 2021 tercatat sebanyak 439.899 orang dan  271.134 di antaranya berusia 16-30 tahun.

Pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah tingkat atas (SMA: 69.435 dan SMK: 120.319) disusul tingkat sarjana sebanyak 39.850 orang. Sementara jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 adalah 5.252.396 orang, dengan 4.875.102 penduduk bekerja dan 377.294 pengangguran. 

Sementara, menurut prediksi demografi dari Bank Dunia Jakarta, Indonesia akan menikmati bonus demografi pada tahun 2012-2031. Bonus demografi merupakan kondisi kependudukan yang menguntungkan atas banyaknya penduduk usia produktif (perbandingan antara penduduk usia produktif/pemuda dan penduduk usia tidak produktif/anak-anak atau manula di bawah 50%).

Jika usia produktif bekerja dan berpenghasilan, pendapatan bersama seluruh penduduk di sebuah negara akan jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja pengeluarannya (negara menjadi kaya). 

“Diharapkan, Kepgub baru tersebut mampu memberi peluang lebih besar bagi kelompok usia muda dan produktif untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria, sehingga kita siap menghadapi bonus demografi. Selain itu akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI,” tutur Sigit.

BERITA TERKAIT
 3.000 Peserta Ikut Webinar Gapai Generasi Sehat, Kreatif dan Produktif di Masa Bonus Demografi

3.000 Peserta Ikuti Webinar Generasi Sehat

Senin, 14 Juni 2021 1806

374 Murid SDN Duren Sawit 07 Mendapat PMTAS_2

374 Murid SDN Duren Sawit 07 Dapat Bantuan PMTAS

Rabu, 10 Agustus 2022 2043

276 Pelajar dari 25 Sekolah di Jakut Ikuti Training Motivasi

276 Pelajar di Jakut Ikut Training Motivasi

Rabu, 30 Oktober 2019 2069

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 996

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 727

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1005

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1764

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1216

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks