Dinas CKTRP Diminta Gencarkan Sosialisasi Pergub 31/2022

Jumat, 18 November 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 2061

Dinas CKTRP Diminta Gencarkan Sosialisasi Pergub 31/2022

(Foto: doc)

Komisi D DPRD DKI Jakarta, meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) agar lebih gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP).

Supaya pergub itu berjalan maksimal

Sekretaris Komisi D, Syarif mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan untuk menghindari kesalahan masyarakat dalam mengajukan perizinan konstruksi bangunan. 

Seperti saat ini, ungkap Suarif, untuk melakukan pembangunan, masyarakat tidak harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) namun wajib memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) yang bisa diajukan melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

“Karena kurangnya sosialisasi, masyarakat tidak paham apa perubahan dari sebelumnya. Supaya pergub itu berjalan maksimal, maka masyarakat harus diberi pemahaman,” ujarnya, Jumat (18/11).

Menurut Syarif, sosialisasi sebaiknya dilakukan dari bawah. Minimal , kata Syarif, aparatur di kecamatan paham tentang pergub tersebut sehingaa dapat menyampaikan informasi valid kepada warga.

Hal senada diungkapkan Pantas Nainggolan, anggota Komisi D. Dia menilai, aparatur pemprov harus turun langsung ke masyarakat agar informasi yang ada dalam payung hukum tersebut (Pergub 31/2022) dapat diterima dengan baik.

“Sosialisasi pertama dilakukan aparatur pemerintah sampai ke bawah, sehingga benar-benar bisa memahami maksud pergub tersebut dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang utuh,” ungkapnya.

Menanggapi permintaan ini, Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) untuk mempercepat sosialisasi ini hingga tingkat RW.

“Kita sudah bersurat ke Biro Tapem untuk minta bantuan memfasilitasi sosialisasi," katanya.  

Selain itu, lanjut Heru, seluruh jajarannya dari mulai kecamatan hingga tingkat kota akan dilibatkan langsung untuk melakukan sosialisasi.  

"Kita libatkan langsung secara serentak untuk memberi penjelasan RDTR ke masyarakat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
CKTRP Jakut Gelar Pemberkasan Yustisi 300 Pelanggar IMB

Sudin CKTRP Jakut Adakan Pemberkasan Yustisi 300 Pelanggar IMB

Rabu, 09 November 2022 2053

Pemerhati Jakarta Ini Sebut Pentingnya Program Normalisasi Dilanjutkan

Pemerhati Jakarta Ini Sebut Pentingnya Program Normalisasi Dilanjutkan

Kamis, 20 Oktober 2022 1999

Komisi A DKI Dukung Gulkarmat Bentuk Relawan di Area Rawan Kebakaran

Komisi A DPRD Dukung Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran di 398 RW

Rabu, 16 November 2022 1983

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1078

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 921

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2786

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1451

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 754

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks