Selasa, 01 April 2014
Reporter: Erna Martiyanti
Editor: Agustian Anas
3888
(Foto: doc)
Calon pemilih Pemilu Legislatif dari luar Jakarta tidak usah khawatir kehilangan suaranya karena tidak bisa meninggalkan pekerjaannya. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi warga daerah yang bekerja dan berada di Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan pemilih dari daerah lain tetap bisa mencoblos di ibu kota. Namun harus memenuhi syarat yakni membawa formulir A5 sebagai bukti terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno membenarkan, KPU pusat telah menyiapkan formulir A5 untuk memudahkan warga dalam menggunakan hak suaranya. Sehingga jika ada warga yang sedang berada di luar kota tetap bisa mencoblos dengan membawa formulir A5 tersebut. "Iya betul, bisa mencoblos di TPS mana saja asal membawa formulir A5," kata Sumarno, Selasa (1/4).
Ia pun mengimbau bagi warga luar Jakarta yang akan menggunakan hak pilihnya di ibu kota untuk segera menyiapkan formulir A5 di tempat pemungutan suara (TPS) asal. Formulir A5 merupakan surat keterangan pindah, yang sengaja disedikan untuk memudahkan pemilih saat bepergian. Sesuai aturan, pemilih bisa mendaftar ke PPS sampai tiga hari menjelang pemungutan suara untuk mendapatkan formulir A5 tersebut.
Untuk mengurus surat pindah memilih tersebut, pemilih diwajibkan datang langsung ke TPS semula dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas lain. Setelah mendapatkan formulir A5 tersebut, maka pemilih dapat menuju ke lokasi TPS yang akan dituju untuk dicatat oleh PPS setempat.
"Sekali pun pemilih tidak sempat mendaftar di TPS yang dituju pada tiga hari sebelum hari H, pemilih masih dapat mendaftar di TPS tujuannya sepanjang membawa formulir A5. Namun risikonya bisa saja tidak kebagian surat suara," katanya.
Pihaknya telah menyiapkan dua persen surat suara tambahan dari total kebutuhan mencapai 7.024.669. Ada tiga jenis surat suara yang akan dicoblos pada 9 April 2014 oleh pemilih, yakni untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Di Jakarta sendiri terdapat sebanyak 17.035 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang bisa digunakan untuk memberikan hak pilihnya sesuai daerah masing-masing. Jumlah DPT yang terekap meliputi enam wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri laki-laki 3.558.567 pemilih dan perempuan 3.466.012 pemilih.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
808
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
680
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1138
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga
Senin, 04 Mei 2026
568
Petugas Gerak Cepat Bersihkan Sampah Usai Peringatan Hari Buruh